SuaraBanten.id - Ratusan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menggelar unjuk rasa di depan Kantor Perhutani Gunung Pinang yang berada di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang, Banten Rabu April 2025.
Aksi Ratusan warga Kecamatan Kramatwatu itu dilakukan sebagai bentuk penolakan aktivitas pembabatan hutan Gunung Pinang yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang.
Menurut informasi, aksi warga penolakan pembabatan Gunung Pinang yang dilakukan warga Kramatwatu itu berlansung sejak sekira 09.00 WIB. Penolakan ratusan warga tersebut turut diwarnai dengan aksi vandalisme.
Masyarakat menuntut penghentian aktivitas pembukaan lahan yang dianggap merusak ekosistem hutan lindung di Gunung Pinang.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga mengatakan, aksi ratusan warga tersebut merupakan bentuk respons spontan masyarakat atas keresahan yang sebelumnya disampaikan pada Sabtu 26 April 2025 lalu.
Awalnya (aksi penolakan pembabatan Gunung Pinang) tidak direncanakan. Tapi keresahan warga mendorong kami untuk mencari kejelasan tentang aktivitas pengembang di Gunung Pinang," kata Sumarga dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), 30 April 2025.
Di sela-sela aksi pihak pengembang mengklaim telah mengantongi izin saat audiensi dengan masa aksi yang memprotes pembabatan Gunung Pinang itu.
Warga yang mendengarkan pemaparan pengembang tetap kukuh menolak wisata yang tengah dirancang di Gunung Pinang tersebut.
"Secara tegas kami nyatakan, warga Desa Pejaten khususnya, menolak adanya pengembangan kawasan wisata di atas Gunung Pinang," ujar Sumarga.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Serang Turun Drastis
"Apalagi bila izinnya nanti diperluas. Kami khawatir dampaknya seperti di Bogor—rawan longsor dan banjir," imbuh Sumarga menambahkan pernyataannya.
Kata Sumarga, sejauh ini belum ada koordinasi yang jelas antara pengembang dengan pemerintah desa. Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bahkan Kepala Desa pun mengaku belum mengetahui adanya izin resmi aktifitas pembabatan Gunung Pinang yang akan dijadikan tempat wisata itu.
"Proyek ini telah dihentikan. Disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan RT/RW. Kerjasama dengan pihak pengembang sudah diputus hari ini," tegas Sumarga di hadapan ratusan massa aksi.
Sumarga juga meminta pengembang bertanggung jawab untuk melakukan reboisasi atas pohon-pohon yang telah ditebang. Termasuk pohon jati yang diketahui telah berusia puluhan tahun.
"Kami tidak akan menunggu waktu lama. Dalam waktu dekat reboisasi harus segera dimulai dan kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas," ujar Sumarga.
Menurutnya, Gunung Pinang berstatus sebagai hutan lindung, sehingga segala aktivitas penebangan seharusnya dilarang. Bahkan kayu dari pohon tumbang pun tidak boleh dibawa turun.
"Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan. Kami akan terus mengawal proses ini," pungkas Sumarga.
Diketahui, Gunung Pinang adalah destinasi wisata alam yang terletak di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dengan ketinggian sekitar 300 meter di atas permukaan laut, gunung ini menawarkan panorama alam yang menawan dan udara yang sejuk, menjadikannya tempat ideal untuk rekreasi keluarga maupun aktivitas luar ruang.
Lokasinya strategis, hanya sekitar 15 kilometer dari pusat Kota Serang dan dapat diakses dengan mudah melalui Jalan Raya Serang–Cilegon.
Gunung Pinang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten dan telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk area parkir, toilet, gazebo, dan warung makan.
Gunung Pinang juga menyimpan nilai sejarah dan budaya, dengan legenda lokal tentang Dampu Awang yang menjadi bagian dari cerita rakyat setempat.
Berita Terkait
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Serang Turun Drastis
-
Kasus Dugaan Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Naik ke Penyidikan
-
Pandangan Psikolog Soal Pelaku Mutilasi di Serang, Termasuk Psikopat?
-
Korban Mutilasi di Serang Banten Dimakamkan Tanpa Lengan
-
Miras dan Suara Knalpot Jadi Pemicu Oknum TNI Keroyok Pemuda di Serang Hingga Tewas
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
- Krisjiana Saksi Ibu Reza Gladys Alami Gangguan Jiwa: Sampai Telanjang ke Luar Rumah
Pilihan
-
"Mamak Tunggu di Rumah, Diva" Pilu Ibu Menanti Paskibra Madina yang Tak Pernah Kembali
-
Tanggal 18 Agustus 2025 Perdagangan Saham Libur? Ini Kata BEI
-
Jumlah Harta Kekayaan Amalia Adininggar Widyasanti Bertambah Banyak saat Jadi Pejabat BPS
-
Data BPS Diragukan, CELIOS Kirim Surat Investigasi ke PBB, Ada Indikasi 'Permainan Angka'?
-
Eks Tentara Israel (IDF) Jalankan Bisnis Properti di Bali, Kok Bisa Lolos Imigrasi?
Terkini
-
BRI Buka Cabang di Taipei, Permudah Layanan Keuangan bagi Ratusan Ribu PMI di Taiwan
-
Super App BRImo Dorong Pertumbuhan Dana Murah, Transaksi Capai Rp3.231 Triliun
-
Dari Monumen Rp874 Miliar, BIS Kini Dipuji Bintang Timnas: Rumput dan Locker Room Kelas Dunia
-
Era Baru Banten Warriors: Dewa United Siap Guncang BIS, Presiden Klub: Menang Harga Mati!
-
Dimiskinkan! Pasutri Bos Narkoba di Serang Dijerat Pasal TPPU, Aset Miliaran Rupiah Disita