SuaraBanten.id - Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten yang terlibat demo berujung pembakaran kandang ayam didakwa pasal berlapis.
Diketahui, status enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Serang, Banten kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Berkas dakwaan para terdakwa dibagi dua sehingga sidang tidak digelar secara bersamaan.
Berkas pertama terdiri atas terdakwa Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, dan Yayat Sutihat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati.
Kemudian, berkas kedua dengan terdakwa Abdul Rohman dan M Ridwan dibacakan oleh Raden Isjuniyanto. Kedua JPU membacakannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Lilik Sugihartono.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaknis Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Nia mengungkapkan, pada Oktober 2024 ada pertemuan warga sekitar Kampung Cibetus yang terdiri dari para terdakwa dengan tujuan melakukan provokasi dengan membuat surat pernyataan menolak berdirinya PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) selaku pemilik kandang ayam yang berada di dekat kampung mereka.
"Surat tersebut tersebar ke masyarakat Kampung Cibetus dan saksi Hj Yayat Sutihat mengatakan yang punya hidung tanda tangan," kata Nia saat membacakan dakwaan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu, 16 April 2025.
Pernyataan Yayat kemudian ditanggapi Ketua RT Cecep Juarsa (DPO) yang menyebut jika aspirasi warga tidak didengar, maka kandang tersebut akan dibakar.
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
Warga yang setuju kemudian sempat beberapa kali membuat pertemuan serupa untuk membahas hal tersebut.
Sepekan sebelum aksi unjuk rasa di kandang ayam, para terdakwa bersama warga lainnya kemudian mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksi pembakaran.
Aksi protes berujung pembakaran berlangsung pada 24 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Kata Nia, para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perencanaan aksi, pengrusakan, pembakaran, dan memprovokasi.
"Para terdakwa bersama warga masyarakat mendorong pagar hingga roboh, lalu masuk ke dalam kandang ayam dan langsung melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan kurang lebih satu jam," ungkapnya.
Selain Cecep, ada dua warga lain yang masuk daftar pencarian orang yakni Mahirudin dan Rachmatullah.
Sedangkan, warga lainnya yang belum menjalani sidang perdana yakni Didi, Usup, dan Nasir. Ketiganya baru dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April mendatang.
Berita Terkait
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati