Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 16 April 2025 | 17:23 WIB
Suasana sidang perdana kasus demo berujung pembakaran kandang ayam di Padarincang, Serang, Banten. [Audindra l/bantennews]

Sepekan sebelum aksi unjuk rasa di kandang ayam, para terdakwa bersama warga lainnya kemudian mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksi pembakaran.

Aksi protes berujung pembakaran berlangsung pada 24 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB. Kata Nia, para terdakwa memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perencanaan aksi, pengrusakan, pembakaran, dan memprovokasi.

"Para terdakwa bersama warga masyarakat mendorong pagar hingga roboh, lalu masuk ke dalam kandang ayam dan langsung melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan kurang lebih satu jam," ungkapnya.

Selain Cecep, ada dua warga lain yang masuk daftar pencarian orang yakni Mahirudin dan Rachmatullah. 

Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang

Sedangkan, warga lainnya yang belum menjalani sidang perdana yakni Didi, Usup, dan Nasir. Ketiganya baru dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April mendatang.

"Mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut," katanya dalam persidangan.

Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa diwakili kuasa hukumnya masing-masing, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lalu ditunda hingga pekan selanjutnya.

Praperadilan tersangka gugur

Permohonan praperadilan sembilan tersangka demo berujung pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kota Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang

Dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Hakim Tunggal, Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan, gugurnya praperadilan sembilan warga Padarincang itu karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.

Load More