"Mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut," katanya dalam persidangan.
Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa diwakili kuasa hukumnya masing-masing, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lalu ditunda hingga pekan selanjutnya.
Praperadilan tersangka gugur
Permohonan praperadilan sembilan tersangka demo berujung pembakaran kandang ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kota Serang, Banten digugurkan Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang, Senin (14/4/2025).
Dalam persidangan yang digelar di PN Serang, Hakim Tunggal, Galih Dewi Inanti Akhmad mengatakan, gugurnya praperadilan sembilan warga Padarincang itu karena berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU yakni Kejati Banten telah dilimpahkan ke PN Serang sebelum sidang praperadilan dimulai.
Diketahui, sidang perdana praperadilan seharusnya digelar, Senin (14/4/2025) setelah sebelumnya ditunda karena Polda Banten selaku pihak termohon mangkir pada Maret 2024 lalu.
Dalam sidang tersebut, Polda Banten akhirnya hadir dengan diwakili dua orang perwakilan.
"Saya melihat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) perkara ini sudah dilimpahkan maka Praperadilan-nya tidak bisa dilanjutkan," kata Galih di ruang sidang utama PN Serang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (14/4/2025).
Praperadilan yang digugurkan Galih yakni perkara atas enam warga Padarincang tersangka demo berujung pembakaran yakni, Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, Abdul Rohman, M Ridwan, dan Yayat Sutihat.
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
Merujuk Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP dan surat edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Praperadilan gugur setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan karena status para tersangka beralih menjadi terdakwa.
Berita Terkait
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur
-
Tragedi Balita Umar: Diduga Ditolak RS Hermina, Gubernur Banten Murka dan Perintahkan Investigasi
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah