SuaraBanten.id - Kebijakan relaksasi pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mendapat banyak respon positif dari warga. Salah satunya dari Riyanda (29), warga Ciceri, Kota Serang pemilik Toyota Corolla DX 1980.
Riyanda bahkan mengaku hanya membayar pajak Rp982 ribu meski mobil miliknya telah menunggak pajak selama sembilan tahun. Berkat relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah Kepemimpinan Andra Soni, mobil tua miliknya tak lagi mati pajak.
Diketahui, kebijakan relaksasi pajak yang diberlakukan Andra Soni yakni mengatur pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dari 2024 ke bawah.
Kebijakan relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah itu pun sontak diserbu antusias ribuan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
Untuk pemberlakuan relaksasi pajak itu sendiri berlangsung sejak hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan relaksasi pajak itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah seorang warga Ciceri, Kota Serang, Banten beranama Riyanda (29) mengaku senang atas dihapusnya pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah sehingga hanya tinggal membayar pajak di tahun 2025 saja.
Pasalnya, Riyanda memiliki kendaraan roda empat berjenis Corolla DX tahun 1980 yang telah menunggak pajak selama 9 tahun terakhir.
Namun kini, pajak kendaraannya bisa hidup kembali hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp982 ribu saja atau membayar pajak pada tahun ini atau 2025.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
Riyanda mengaku mobil tua miliknya telah menunggak pajak hampir 10 tahun dan baru di bayar tahun ini lantaran terdapat kebijakan relaksasi pajak.
Berita Terkait
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
-
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
Terkini
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar