SuaraBanten.id - Kebijakan relaksasi pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mendapat banyak respon positif dari warga. Salah satunya dari Riyanda (29), warga Ciceri, Kota Serang pemilik Toyota Corolla DX 1980.
Riyanda bahkan mengaku hanya membayar pajak Rp982 ribu meski mobil miliknya telah menunggak pajak selama sembilan tahun. Berkat relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah Kepemimpinan Andra Soni, mobil tua miliknya tak lagi mati pajak.
Diketahui, kebijakan relaksasi pajak yang diberlakukan Andra Soni yakni mengatur pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dari 2024 ke bawah.
Kebijakan relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah itu pun sontak diserbu antusias ribuan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Untuk pemberlakuan relaksasi pajak itu sendiri berlangsung sejak hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan relaksasi pajak itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah seorang warga Ciceri, Kota Serang, Banten beranama Riyanda (29) mengaku senang atas dihapusnya pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah sehingga hanya tinggal membayar pajak di tahun 2025 saja.
Pasalnya, Riyanda memiliki kendaraan roda empat berjenis Corolla DX tahun 1980 yang telah menunggak pajak selama 9 tahun terakhir.
Namun kini, pajak kendaraannya bisa hidup kembali hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp982 ribu saja atau membayar pajak pada tahun ini atau 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
Riyanda mengaku mobil tua miliknya telah menunggak pajak hampir 10 tahun dan baru di bayar tahun ini lantaran terdapat kebijakan relaksasi pajak.
"Nunggak dari tahun 2016, dan baru dibayar sekarang. Yah sangat membantu dengan program pemerintah, kita dapat keringanan lah," katanya mengakui kebijakan Andra soni meringankannya.
"Jadi ga perlu bayar pokok dan denda, tinggal bayar pajak yang tahun sekarang aja," kata Riyanda ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis 10 April 2025.
Menurut Riyanda, jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan, dirinya pasti akan merogoh kocek cukup dalam untuk membayar pajak mobil tua miliknya.
"Ga tau, kalau enggak ada kebijakan ini pasti bayar gede lah, bisa belasan juta kali, tapi sekarang saya bayar karena kena (pajak) progresif jadi cuma bayar Rp982 ribu aja," ungkapnya.
Riyanda mengaku senang atas keluarnya kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga niatannya untuk tidak taat membayar pajak akhirnya tak terlaksana.
Berita Terkait
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
-
Harapan Andra Soni di HUT ke-11 Suara.com: Semoga Menjadi Media Terdepan
-
Konsen Tangani Jalan Rusak, Andra Soni Minta Pemkab Serang Turun Tangan
-
Dede Rohana Beberkan 3 Potensi PAD Pemprov Banten di Era Andra Soni-Dimyati
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Antisipasi Beras Oplosan di Serang, Disperindag Telusuri Indikasi Timbangan Kurang di Ritel Modern
-
Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Rp628 Juta, Pilih Koleksi Bersejarah atau Tahun Lebih Muda?
-
Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke