SuaraBanten.id - Kebijakan relaksasi pajak yang diterapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten mendapat banyak respon positif dari warga. Salah satunya dari Riyanda (29), warga Ciceri, Kota Serang pemilik Toyota Corolla DX 1980.
Riyanda bahkan mengaku hanya membayar pajak Rp982 ribu meski mobil miliknya telah menunggak pajak selama sembilan tahun. Berkat relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah Kepemimpinan Andra Soni, mobil tua miliknya tak lagi mati pajak.
Diketahui, kebijakan relaksasi pajak yang diberlakukan Andra Soni yakni mengatur pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor dari 2024 ke bawah.
Kebijakan relaksasi pajak yang dicanangkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah itu pun sontak diserbu antusias ribuan masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Untuk pemberlakuan relaksasi pajak itu sendiri berlangsung sejak hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Kebijakan relaksasi pajak itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah seorang warga Ciceri, Kota Serang, Banten beranama Riyanda (29) mengaku senang atas dihapusnya pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke bawah sehingga hanya tinggal membayar pajak di tahun 2025 saja.
Pasalnya, Riyanda memiliki kendaraan roda empat berjenis Corolla DX tahun 1980 yang telah menunggak pajak selama 9 tahun terakhir.
Namun kini, pajak kendaraannya bisa hidup kembali hanya dengan merogoh kocek sebesar Rp982 ribu saja atau membayar pajak pada tahun ini atau 2025.
Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
Riyanda mengaku mobil tua miliknya telah menunggak pajak hampir 10 tahun dan baru di bayar tahun ini lantaran terdapat kebijakan relaksasi pajak.
"Nunggak dari tahun 2016, dan baru dibayar sekarang. Yah sangat membantu dengan program pemerintah, kita dapat keringanan lah," katanya mengakui kebijakan Andra soni meringankannya.
"Jadi ga perlu bayar pokok dan denda, tinggal bayar pajak yang tahun sekarang aja," kata Riyanda ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis 10 April 2025.
Menurut Riyanda, jika kebijakan tersebut tidak diberlakukan, dirinya pasti akan merogoh kocek cukup dalam untuk membayar pajak mobil tua miliknya.
"Ga tau, kalau enggak ada kebijakan ini pasti bayar gede lah, bisa belasan juta kali, tapi sekarang saya bayar karena kena (pajak) progresif jadi cuma bayar Rp982 ribu aja," ungkapnya.
Riyanda mengaku senang atas keluarnya kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga niatannya untuk tidak taat membayar pajak akhirnya tak terlaksana.
Berita Terkait
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
THR dan Gaji ke-13 Pemprov Banten Tak Terpengaruh Efisiensi, Nilainya Rp245,7 Miliar
-
Harapan Andra Soni di HUT ke-11 Suara.com: Semoga Menjadi Media Terdepan
-
Konsen Tangani Jalan Rusak, Andra Soni Minta Pemkab Serang Turun Tangan
-
Dede Rohana Beberkan 3 Potensi PAD Pemprov Banten di Era Andra Soni-Dimyati
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti