Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 April 2025 | 18:01 WIB
Ratusan buruh pabrik sepatu di Kabupaten Lebak, Banten demo karena besaran THR yang diterima tidak sesuai. [Sandi/bantennews]

SuaraBanten.id - Ratusan buruh harian lepas di Lebak Banten yang bekerja di PT Global Marketing Tekhnologi atau PT GMT 2 berunjuk rasa di depan pabrik sepatu yang berlokasi di Kampung Tanjong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten apad Senin (7/4/2025) Banten. 

Ratusan buruh itu melakukan demo di depan pabrik sepatu dipicu oleh kekecewaan karena besaran Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan PT GMT tidak sesuai.

Salah seorang buruh beranama Rani mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas THR yang diberikan pabrik sepatu yang ada di Kabupaten Lebak, Banten tidak sesuai.

"Sudah empat tahun saya kerja. Tapi kemarin pas menjelang hari raya Idul Fitri cuma mendapatkan THR dari pabrik cuma Rp300 ribu," kata Reni dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Baca Juga: Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo

Kata Rani, ratusan buruh yang berunjuk ras merupakan pekerja di bagian produksi yang
statusnya masih buruh harian lepas, di mana, masa kerjanya banyak yang sudah lebih dari setahun.

Legal PT GMT 2 atau pabrik sepatu di Kabupaten Lebak, Banten, Ali Akbar. [Sandi/bantennews]

"Minimal sih kita yang sudah bekerja di atas setahun, harusnya dikasih THR itu 1 kali gaji. Tapi ini hanya mendapatkan cuma Rp300 ribu," ungkapnya.

Terpisah, Legal PT GMT 2, Ali Akbar  membenarkan, adanya aksi unjuk rasa di PT GMT 2 lantaran tak terima dengan jumlah THR yang diberikan perusahaan. 

"Benar, mereka (karyawan -red) tidak terima jika THR yang telah diberikan pihak perusahaan," ucap Ali dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Kata dia, perusahaan ini baru berjalan selama tiga bulan. Ali menuturkan, sebelum pindah ke gedung yang baru, tidak ada karyawan yang melakukan aksi.

Baca Juga: Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara

"Kita tadi sudah bermediasi dengan perwakilan (buruh). Dan membuat surat permintaan dengan menyetujui beberapa permintaan dari masa aksi," katanya menjelaskan hasil mediasi manajemen dengan perwakilan buruh.

Disnaker Panggil PT GMT 2

Buntut ratusan buruh PT GMT 2 yang berunjuk rasa di depan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, Banten itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak bakal memanggil pihak PT GMT 2 untuk menindaklanjuti adanya aduan dari para buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai.

Sekertaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.

"Kita akan panggil perusahaannya, untuk meminta klarifikasi soal yang terjadi sekarang ini," kata Rully, Selasa (8/4/2025).

Kata dia, pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan yang harus dibayarkan kepada masing-masing karyawan yang bekerja.

"Itu kan sudah ada aturannya di Kemenaker dan harus dibayarkan. Karena yang namanya THR harus dibayarkan," ungkapnya memberi penjelasan.

Sementara itu, Legal PT GMT 2, Ali Akbar mengungkapkan, pihak perusahaan siap datang untuk memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan pabrik sepatu di Lebak, Banten itu.

"Kami akan datang dan akan menjelaskan semuanya. Bahkan hari ini semua buruh yang menggelar aksi unjuk rasa sudah kembali bekerja semuanya," kata Ali mengaku siap memenuhi panggilan Disnaker Kabupaten Lebak.

"Paling hanya beberapa saja yang tidak masuk, kami menduga yang tidak masuk tersebut provokator aksi," ungkap Ali saat dikonfirmasi.

Ali mengungkapkan, tuntutan dari buruh tersebut yakni menginginkan setiap menjelang lebaran, buruh yang bekerja dari 1 bulan hingga 3 bulan mendapatkan bingkisan.

Kemudian, buruh yang telah bekerja 4 bulan hingga 1 tahun 10 persen dari gaji dan bingkisan.

Sementara, buruh yang telah bekerja 1 tahun hingga 2 tahun 25 persen dari gaji dan bingkisan.

Sedangkan, buruh yang telah bekerja 2 tahun hingga 4 tahun 45 persen dari gajih dan bingkisan, dan 5 tahun keatas 50 persen gaji dan bingkisan.

"Semua tuntutan masa aksi sudah dituangkan dalam kesepakatan, semuanya sudah disepakati dan akan direalisasikan pada tahun 2026," ungkapnya.

Load More