Muhammad Yunus
Kamis, 18 September 2025 | 21:09 WIB
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan penyelundupan puluhan ribu bibit lobster dari pantai selatan Cianjur, Kamis, 18/9/2025 [Suara.com/ANTARA]

SuaraBanten.id - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 44 ribu Benih Bening Lobster (BBL) dari Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dan menangkap satu orang pelaku, JVQ (40) yang merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya.

Pimpinan Tim Gabungan KP Pelatuk Ipda Muhammad Sandy Mustika di Cianjur, mengatakan selama ini pesisir selatan Kabupaten Cianjur merupakan penghasil lobster dengan kualitas tinggi dan sangat melimpah, sehingga rawan terjadi penyeludupan BBI.

"Kami mendapatkan informasi ada penyelundupan benih lobster menggunakan mobil dari Kecamatan Cidaun, Cianjur, sehingga tim gabungan melakukan pemeriksaan dan menghentikan mobil yang diduga digunakan untuk menyelundupkan BBI," katanya, Kamis 18 September 2025.

Dia menjelaskan tim menghentikan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi Z 1823 PD yang dikemudikan seorang pria warga Kabupaten Tasikmalaya, dimana setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 7 kotak berisi 44 ribu ekor BBI tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah berulang kali melakukan pengiriman dengan upah cukup tinggi dari seorang pengepul di luar Cianjur, sehingga barang bukti beserta pelaku digelandang ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan Benih Bening Lobster, kendaraan, STNK, dan telepon genggam dan diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri," katanya.

Akibat perbuatannya, tutur dia, menyelundupkan benih lobster secara ilegal menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Selanjutnya BBL yang diamankan akan dicacah dan dilakukan pelepasan bersama Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten.

Pelaku melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pelaku akan dikenakan sanksi penjara dan denda sesuai pasal 92," katanya.

Baca Juga: BRI Peduli Bantu Pemulihan Pasca Gempa Cianjur

Sementara informasi warga di pesisir pantai selatan Cianjur, menyebutkan tindakan penangkapan dan penyelundupan benih lobster secara ilegal kerap terjadi, terutama di tengah laut dengan jumlah banyak guna menghindari petugas.

Akibatnya populasi lobster berkurang dan sulit untuk ditangkap nelayan, terlebih selama ini kualitas lobster di pantai selatan Cianjur cukup tinggi terutama untuk ekspor, namun terus berkurang karena benihnya banyak ditangkap dan dijual keluar Cianjur.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi nelayan yang menjual BBL karena saat sudah besar harga lobster dari pantai selatan Cianjur cukup mahal," kata tokoh masyarakat selatan Cianjur Kang Dea.

Load More