SuaraBanten.id - Sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam ditunda lantaran Polda Banten selaku termohon mangkir.
Sidang praperadilan warga Padarincang, Serang itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, JUmat (21/3/2025) dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG.
Sidang praperadilan warga Padarincang itu ditunda oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad setelah lebaran Idul Fitri 1446 atau lebaran Idul Fitri 2025.
Sidang Praperadilan warga Padarincang tersebut terbilang cukup lama lantaran pekan depan sudah mepet dengan cuti bersama. Sementara, untuk Sidang Praperadila sendiri harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus.
Baca Juga: Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
"Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon," kata Galih sambil mengetuk palu tanda sidang selesai dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Rizal sempat meminta beberapa permintaan kepada hakim yang memimpin sidang tersebut. Ia meminta pada sidang 14 April mendatang sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung pada sidang praperadilan nanti.
Ia juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.
"Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur," kata Rizal.
Baca Juga: Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
Sebagai upaya menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
"Agar kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan," paparnya.
Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.
"Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dali masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan Praperadilan untuk 9 dari 15 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Mereka menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada 9 warga Padarincang oleh Polda Banten merupakan tindakan represif.
Pendaftaran pengajuan praperadilan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Diketahui, TAUD yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pijar mewakili warga yang kini jadi tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Samsul Maarip, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.
"Upaya Praperadilan ini kami tempuh guna memaksimalkan mekanisme pengujian atas serangkaian upaya paksa yang dilakukan terhadap warga Kampung Cibetus," kata perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi.
"Kami berharap nantinya hakim dapat mengambil peran dalam judicial activism untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya
Alif mengungkapkan, upaya hukum melalui Praperadilan diajukan TAUD lantaran Polda Banten dianggap melakukan penangkapan secara paksa dibarengi tindakan represif kepada beberapa warga yang diduga terlibat aksi protes tersebut.
Kata dia, penetapan tersangka para warga juga dianggap janggal lantaran yang ditangkap secara bergiliran sejak awal Februari 2025 lalu.
Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengungkapkan, para warga ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.
"Tiba-tiba Polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas, surat perintah, dan lain-lain, mereka langsung saja meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tuduhannya," ungkapnya.
Kata Rizal, warga baru mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada mereka saat sudah ditangkap dan ditahan sementara di Mapolda Banten. Warga juga dirintangi akses bantuan hukumnya untuk didampingi kuasa hukum.
"Itu objek yang akan kami uji dan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Rizal.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 warga termasuk lima orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten terkait protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) pada November 2024 lalu.
Warga protes karena sudah kesal dengan keberadaan kandang tersebut yang mempunyai dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan kenyamanan warga.
Kondisi kandang yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga. Selain itu banyak warga yang sakit paru-paru juga diduga merupakan salah satu akibat keberadaan kandang.
Berita Terkait
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
Terpopuler
- Seharga Motor 125cc: Ini 5 Opsi Mobil Bekas yang Mewahnya Sekaliber Innova per Maret 2025
- Semurah Suzuki S-Presso tapi Mesin Setangguh Ertiga: Mobil Bekas SUV Ini Layak Dilirik
- Xiaomi Indonesia Rilis Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Ukuran Mini Cocok untuk Pelajar
- Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi
- Harga Setara Vespa Sprint, Performa Motor Listrik Ini Jauh Ungguli Xmax
Pilihan
-
Darah Surabaya Mengalir Deras! Julian Oerip Jadi Langganan Skuat Belanda
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
-
Didesak Mundur dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tebal telinga
-
Sirkus! Pundit Belanda Kritik Tajam Timnas Indonesia dan Debut Buruk Kluivert
-
Bak Langit dan Bumi! Timnas Indonesia Targetkan Lolos, Jepang: Kami Mau Juara Piala Dunia
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan 22 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2025, untuk Kota Cilegon dan Serang
-
Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara
-
Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
-
APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun