-
Korupsi proyek sampah Banten rugikan negara Rp21,6 miliar. Mantan Kadis DLH Tangsel dan tiga orang didakwa.
-
Pemenang lelang fiktif: PT EPP tak penuhi syarat, lalu alihkan pekerjaan ke perusahaan bentukan terdakwa.
-
Kontrak Rp75,9 miliar dibayar penuh meski proyek tak sesuai, menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas.
SuaraBanten.id - Skandal korupsi megaproyek pengangkutan dan pengelolaan sampah kembali mengguncang Provinsi Banten.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (52), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Subardi, mendakwa Wahyunoto bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp21,6 miliar.
Dakwaan ini membuka tabir praktik kotor di balik proyek vital pengelolaan sampah, yang seharusnya melayani kebutuhan publik, namun justru dijadikan ladang memperkaya diri.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, JPU Subardi membeberkan secara rinci dugaan persekongkolan yang melibatkan Wahyunoto Lukman.
Ia didakwa bersekongkol dengan dua pegawai DLH Tangsel lain, yakni Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani (44), serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35).
Tujuan persekongkolan ini jelas menguntungkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54).
"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar," tegas Subardi saat membacakan dakwaan, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
Persekongkolan tersebut, menurut jaksa, berawal pada 20 Mei 2024. Saat itu, PT EPP secara mengejutkan ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp75,9 miliar.
Namun, fakta mengejutkan terungkap perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, seperti tidak memiliki 40 unit truk yang disyaratkan dan tidak memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan sampah.
Setelah memenangkan lelang secara tidak sah, pekerjaan kemudian dialihkan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama, sebuah perusahaan yang disebut-sebut bentukan Wahyunoto.
Yang lebih parah, pengerjaan proyek tersebut "tidak sesuai kontrak. Sampah hanya dibuang ke beberapa lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang, serta sebagian kecil diolah pihak lain di TPA Bangkonol, Pandeglang, dan ke PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor.
Meskipun pekerjaan tidak berjalan semestinya dan bahkan cenderung fiktif, pembayaran kontrak senilai Rp75,9 miliar tetap dicairkan penuh.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15,4 miliar dikelola oleh Zeky Yamani tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Jaksa secara gamblang menyebut, tindakan para terdakwa ini secara kolektif merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.
Berita Terkait
-
Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
-
Mardiono Gagal Bawa PPP Tangsel ke Senayan, Pengurus Lokal Solid Dukung Agus Suparmanto
-
APBD Banten Minus Rp700 Miliar, Dede Rohana Soroti Membengkaknya 'Belanja Pegawai'
-
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Terdakwa 'Main' Sertifikat Tanah dengan Uang Pelicin
-
Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Kejadian Khusus Radiasi Radionuklida Cs-137
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mantri BRI Jadi Garda Terdepan Layanan Keuangan di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga