-
Korupsi proyek sampah Banten rugikan negara Rp21,6 miliar. Mantan Kadis DLH Tangsel dan tiga orang didakwa.
-
Pemenang lelang fiktif: PT EPP tak penuhi syarat, lalu alihkan pekerjaan ke perusahaan bentukan terdakwa.
-
Kontrak Rp75,9 miliar dibayar penuh meski proyek tak sesuai, menunjukkan lemahnya pengawasan dan integritas.
SuaraBanten.id - Skandal korupsi megaproyek pengangkutan dan pengelolaan sampah kembali mengguncang Provinsi Banten.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (52), kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Serang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Subardi, mendakwa Wahyunoto bersama tiga terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp21,6 miliar.
Dakwaan ini membuka tabir praktik kotor di balik proyek vital pengelolaan sampah, yang seharusnya melayani kebutuhan publik, namun justru dijadikan ladang memperkaya diri.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, JPU Subardi membeberkan secara rinci dugaan persekongkolan yang melibatkan Wahyunoto Lukman.
Ia didakwa bersekongkol dengan dua pegawai DLH Tangsel lain, yakni Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Zeky Yamani (44), serta Kabid Kebersihan, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35).
Tujuan persekongkolan ini jelas menguntungkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti (54).
"Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar," tegas Subardi saat membacakan dakwaan, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
Persekongkolan tersebut, menurut jaksa, berawal pada 20 Mei 2024. Saat itu, PT EPP secara mengejutkan ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp75,9 miliar.
Namun, fakta mengejutkan terungkap perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, seperti tidak memiliki 40 unit truk yang disyaratkan dan tidak memiliki pengalaman memadai dalam pengelolaan sampah.
Setelah memenangkan lelang secara tidak sah, pekerjaan kemudian dialihkan ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama, sebuah perusahaan yang disebut-sebut bentukan Wahyunoto.
Yang lebih parah, pengerjaan proyek tersebut "tidak sesuai kontrak. Sampah hanya dibuang ke beberapa lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang, serta sebagian kecil diolah pihak lain di TPA Bangkonol, Pandeglang, dan ke PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemprosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor.
Meskipun pekerjaan tidak berjalan semestinya dan bahkan cenderung fiktif, pembayaran kontrak senilai Rp75,9 miliar tetap dicairkan penuh.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15,4 miliar dikelola oleh Zeky Yamani tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Jaksa secara gamblang menyebut, tindakan para terdakwa ini secara kolektif merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.
Berita Terkait
-
Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
-
Mardiono Gagal Bawa PPP Tangsel ke Senayan, Pengurus Lokal Solid Dukung Agus Suparmanto
-
APBD Banten Minus Rp700 Miliar, Dede Rohana Soroti Membengkaknya 'Belanja Pegawai'
-
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Terdakwa 'Main' Sertifikat Tanah dengan Uang Pelicin
-
Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Kejadian Khusus Radiasi Radionuklida Cs-137
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar
-
Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
-
Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi
-
Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar