SuaraBanten.id - Seorang wanita yang bertugas sebagai sales konter handphone asal Kabupaten Pandeglang bernama KIara Putri (23) terkapar usai dibacok pelanggan saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) handphone, Minggu (15/3/2025).
Korban pun mengalami luka serius di bagian kepala hingga tangan usai dibacok pelanggan COD Hanphone. Bahkan kondisi jari manis korban pun hampir putus lantaran terkena sabetan golok.
Setelah dibacok pelanggan, korban pun berteriak minta tolong kepada warga sekitar hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolsek Cikande, AKP Tatang mengatakan, kejadian bermula saat korban mengantar pesanan COD dua buah handphone merk Oppo A3X dan Oppo A60 ke kediaman pelaku.
Baca Juga: PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
Setiba di kediaman pelaku, Tatang menuturkan korban secara tiba-tiba dibacok menggunakan sebilah golok oleh pelaku saat tengah melakukan pengecekan handphone yang akan dibeli oleh pelaku.
"Jadi pas korban lagi nyeting handphone pesanan pelaku, terus pelaku ke dapur mengambil golok dan langsung membacok korban," kata Tatang melalui sambungan telpon, Senin (17/3/2025).
Usai kejadian, korban sempat berlari ke luar dari kediaman pelaku sembari meminta tolong. Kemudian, warga pun berdatangan dan menolong korban.
"Korban teriak minta tolong ke warga sambil megangin kepala. Dan warga pun mendatangi sumber suara dan menolong korban. Kemudian si pelaku ini langsung kabur," ujarnya.
Kata Tatang, motif pelaku melakukan pembacokan terhadap korban lantaran terhimpit masalah ekonomi sehingga timbul keinginan untuk mencuri. Sedangkan hubungan pelaku dan korban hanya sebatas penjual dan pembeli.
Baca Juga: Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
"Jadi pelaku ini pernah 2 kali pesan handphone ke korban, sehingga korban percaya dan mau mengantarkan handphone yang dipesan ke rumah pelaku," terangnya.
"Motifnya sih pelaku ini mau mencuri handphone dari korban sehingga melakukan pembacokan itu," imbuh Tatang.
Lebih lanjut, Tatang menyebut berselang 6 jam usai membacok korban, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Jadi setelah melakukan pembacokan, pelaku inu melarikan diri ke Pandeglang. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Sudah diamankan di Polsek dan masih menjalani pemeriksaan," pungkas Tatang.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
59 Sekolah di Serang Rusak Berat, Perbaikan Diusulkan Tahun Ini
-
Ucapan Wali Kota Serang untuk HUT ke-11 Suara.com: Terus Berkembang dan Berkolaborasi
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
Terkini
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara