SuaraBanten.id - Sejumlah pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu Kota Tangerang turut menanggapi kericuhan Konferensi Cabang atau Konfercab yang digelar di Graha Santri Gedung Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang yang digelar Minggu (10/11/2024) lalu.
Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Yana Karyana menuding Ketua PW Pergunu Banten melakukan malladministrasi lantaran membuat SK tanpa melibatkan sekretaris wilayah.
"Membuat SK PAC Kota Tangerang tanpa melibatkan sekwil, jadi ga sah itu," ujar Yana saat dihubungi Selasa (12/11/2024) malam.
Karenanya, PC Pergunu Kota Tangerang menyatakan sikap melalui konfercab pada Minggu (10/11/2024) lalu. Dalam pernyataan sikap tersebut Yana menyinggung kehadiran Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, menandakan Konfercab Pergunu Kota Tangerang telah memiliki keabsahan (legalitas).
"Lain jika hal lain dianggap illegal karena persoalan Surat Keputusan (SK) Pergunu Kota Tangerang yang telah habis masa jabatannya per Maret 2024," kata Yana menjelaskan.
Kata Yana, Pergunu Provinsi Banten menyatakan keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang setelah habis masa khidmatnya Maret 2024 dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membentuk dan merekomendasikan PAC.
"Atas dasar itu, PW Pergunu Provinsi Banten telah mengeluarkan SK PAC dengan TANPA melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang," ungkapnya.
Dengan Dalih PC Pergunu Kota Tangerang telah habis masa khidmatnya, PW Pergunu Banten menganggap keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang sudah tidak ada. Namun, disisi lain pernyataan Ketua PW Pergunu menyatakan bahwa Konfercab yang dilaksanakan PC Pergunu Kota Tangerang dianggap sah atau legal.
"Karena telah dihadiri Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua PW Pergunu tersebut bersifat kontradiktif dan tak memiliki sikap ketegasan," paparnya.
Baca Juga: Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
Yana juga menceritakan Kondisi Konfercab berjalan lancar dari awal kegiatan hingga istirahat berlangsung. Namun, kondusifitas konfercab telah berubah ketika pembukaan sidang pleno dibuka, karena munculnya peserta baru yang tidak memiliki undangan dari panitia.
"Mereka maju ke depan dengan berdalih telah mendapatkan SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten per 7 November 2024. Setelah berdebat Panjang serta hasil verifikasi ternyata SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten bukanlah SK PAC yang direkomendasikan PC Pergunu Kota Tangerang, melainkan SK PAC yang dibuat sendiri oleh PW Pergunu Banten, sedangkan SK PAC yang direkomendasikan oleh PC Pergunu Kota Tangerang tidak dikeluarkan," jelasnya.
Yana menuding, tindakan PW Pergunu Banten mengeluarkan SK PAC dengan tanpa rekomendasi PC Pergunu Kota Tangerang telah menyalahi aturan Kode Etika atau Pedoman Organisasi (PO) Pergunu pasal 47 tentang pembentukan PAC khususnya tentang mekanisme keorganisasian dan prosedur pembentukan Organisasi. Pada aturan ini disebutkan pembentukan dan pengesahan PAC harus melalui dan rekomendasi dari PC Pergunu.
"Selain menyalahi aturan tentang pembentukan dan pengesahan PAC Pergunu oleh PW Pergunu Provinsi Banten, soal perekrutan kepengurusan yang dibentuk PW Pergunu Provinsi Banten telah menyalahi aturan keanggotaan," katanya
"Pada aturan PD-PRT Pergunu tepatnya pada pasal 10 yang menyatakan keanggotaan pergunu terdiri dari unsur pendidik dan yang berkecimpung di lingkungan
Pendidikan. Pada SK yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Banten khususnya pada level ketua bukan diisi oleh pengurus yang sesuai aturan," imbuhnya.
Ia juga menyebut SK PAC yang dibuat dan disahkan PW Pergunu Provinsi Banten tanpa melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang serta para pengurus yang tidak sesuai aturan PD-PRT Pergunu.
Berita Terkait
-
Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
-
Projo Kota Tangerang Dorong Kepemipinan Prabowo-Gibran Melanjutkan Program Jokowi
-
Pendukung Sachrudin-Maryono dan Projo Tangerang Road Show 13 Kecamatan
-
Pemuda dan APDESI Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka
-
Ada Layanan Kastrasi Kucing Gratis di Kota Tangerang, Catat Syaratnya!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?