SuaraBanten.id - Sejumlah pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu Kota Tangerang turut menanggapi kericuhan Konferensi Cabang atau Konfercab yang digelar di Graha Santri Gedung Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang yang digelar Minggu (10/11/2024) lalu.
Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Kota Tangerang Yana Karyana menuding Ketua PW Pergunu Banten melakukan malladministrasi lantaran membuat SK tanpa melibatkan sekretaris wilayah.
"Membuat SK PAC Kota Tangerang tanpa melibatkan sekwil, jadi ga sah itu," ujar Yana saat dihubungi Selasa (12/11/2024) malam.
Karenanya, PC Pergunu Kota Tangerang menyatakan sikap melalui konfercab pada Minggu (10/11/2024) lalu. Dalam pernyataan sikap tersebut Yana menyinggung kehadiran Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, menandakan Konfercab Pergunu Kota Tangerang telah memiliki keabsahan (legalitas).
"Lain jika hal lain dianggap illegal karena persoalan Surat Keputusan (SK) Pergunu Kota Tangerang yang telah habis masa jabatannya per Maret 2024," kata Yana menjelaskan.
Kata Yana, Pergunu Provinsi Banten menyatakan keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang setelah habis masa khidmatnya Maret 2024 dinyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membentuk dan merekomendasikan PAC.
"Atas dasar itu, PW Pergunu Provinsi Banten telah mengeluarkan SK PAC dengan TANPA melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang," ungkapnya.
Dengan Dalih PC Pergunu Kota Tangerang telah habis masa khidmatnya, PW Pergunu Banten menganggap keberadaan PC Pergunu Kota Tangerang sudah tidak ada. Namun, disisi lain pernyataan Ketua PW Pergunu menyatakan bahwa Konfercab yang dilaksanakan PC Pergunu Kota Tangerang dianggap sah atau legal.
"Karena telah dihadiri Sekretaris Umum PP Pergunu dan PW Pergunu Provinsi Banten, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua PW Pergunu tersebut bersifat kontradiktif dan tak memiliki sikap ketegasan," paparnya.
Baca Juga: Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
Yana juga menceritakan Kondisi Konfercab berjalan lancar dari awal kegiatan hingga istirahat berlangsung. Namun, kondusifitas konfercab telah berubah ketika pembukaan sidang pleno dibuka, karena munculnya peserta baru yang tidak memiliki undangan dari panitia.
"Mereka maju ke depan dengan berdalih telah mendapatkan SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten per 7 November 2024. Setelah berdebat Panjang serta hasil verifikasi ternyata SK PAC yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Provinsi Banten bukanlah SK PAC yang direkomendasikan PC Pergunu Kota Tangerang, melainkan SK PAC yang dibuat sendiri oleh PW Pergunu Banten, sedangkan SK PAC yang direkomendasikan oleh PC Pergunu Kota Tangerang tidak dikeluarkan," jelasnya.
Yana menuding, tindakan PW Pergunu Banten mengeluarkan SK PAC dengan tanpa rekomendasi PC Pergunu Kota Tangerang telah menyalahi aturan Kode Etika atau Pedoman Organisasi (PO) Pergunu pasal 47 tentang pembentukan PAC khususnya tentang mekanisme keorganisasian dan prosedur pembentukan Organisasi. Pada aturan ini disebutkan pembentukan dan pengesahan PAC harus melalui dan rekomendasi dari PC Pergunu.
"Selain menyalahi aturan tentang pembentukan dan pengesahan PAC Pergunu oleh PW Pergunu Provinsi Banten, soal perekrutan kepengurusan yang dibentuk PW Pergunu Provinsi Banten telah menyalahi aturan keanggotaan," katanya
"Pada aturan PD-PRT Pergunu tepatnya pada pasal 10 yang menyatakan keanggotaan pergunu terdiri dari unsur pendidik dan yang berkecimpung di lingkungan
Pendidikan. Pada SK yang dikeluarkan oleh PW Pergunu Banten khususnya pada level ketua bukan diisi oleh pengurus yang sesuai aturan," imbuhnya.
Ia juga menyebut SK PAC yang dibuat dan disahkan PW Pergunu Provinsi Banten tanpa melibatkan PC Pergunu Kota Tangerang serta para pengurus yang tidak sesuai aturan PD-PRT Pergunu.
Berita Terkait
-
Urai Kemacetan Periuk, Jalur Alternatif di Jalan Sangego Bakal Dibangun
-
Projo Kota Tangerang Dorong Kepemipinan Prabowo-Gibran Melanjutkan Program Jokowi
-
Pendukung Sachrudin-Maryono dan Projo Tangerang Road Show 13 Kecamatan
-
Pemuda dan APDESI Tangerang Desak Polisi Tetapkan Said Didu Sebagai Tersangka
-
Ada Layanan Kastrasi Kucing Gratis di Kota Tangerang, Catat Syaratnya!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Calon Pengganti Ole Romeny Tiba di Jakarta! Langsung Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
-
Emas Antam Kembali Menggeliat, Cek Harga Terbaru
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas