SuaraBanten.id - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan atau DKP Kota Tangerang kembali membuka layanan kastrasi kucing gratis. Layanan tersebut dilaksanakan di UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Tangerang.
Diketahui, kastrasi merupakan prosedur penghilangan testis pada kucing jantan. Hal tersebut dilakukan masyarakat khususnya pemilik kucing jantan agar kucing mereka tidak memiliki keinginan dan kemampuan berkembang biak secara sembarangan, dan menimbulkan penyakit.
Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan angka overpopulasi kucing liar serta demi kepentingan kesehatan kucing. Layanan kastrasi kucing ini juga dilakukan hanya untuk warga Kota Tangerang.
"Kami kembali membuka layanan kastrasi kucing jenis jantan domestic secara gratis. Di mana kuotanya sangat terbatas, yakni hanya lima ekor kucing khusus warga Kota Tangerang, dan pelaksanaannya di UPTD Puskeswan Kota Tangerang," katanya, Senin (15/7/2024).
Kata dia, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi formulir melalui link https://s.id/KastrasiGratisJULI. Dikhususkan satu KTP Kota Tangerang untuk satu ekor anabul yang berusia tujuh bulan, dalam keadaan sehat dan tidak sedang dalam pengobatan.
Adapun Syarat Kastrasi Kucing Gratis, sebagai berikut:
- Pemilik wajib KTP/SUKET Domisili Kota Tangerang
- Satu Hewan 1 KTP/Suket Domisili Kota Tangerang
- Usia hewan minimal 7 Bulan
- Hewan tidak dalam kondisi sakit atau sedang dalam pengobatan
- Datang tepat waktu sesuai anjuran yang di berikan (bagi yang terpilih)
- Membawa hewan menggunakan petcargo atau keranjang khusus hewan (tidak menggunakan kardus, kotak lainya) (bagi yang terpilih)
- Harap mengisi form sesuai dengan arahan
- Nomor wajib aktif dengan WA
- Bagi peserta terpilih akan di umumkan pada Instagram dkp.tangerangkota pada H-1 pelaksanaan
- Bagi peserta terpilih diberikan waktu sebelum jam 15.00 untuk mengkonfirmasi melalui WA Puskeswan
"Nantinya kami akan pilih lima ekor anabul yang beruntung, dan diumumkan pada esok hari Selasa (16/7/2024) pukul 14.00 WIB. Pengumuman akan diumumkan melalui Instagram kami @dkp.tangerangkota," kata Muhdorun.
Pelaksanaan kastrasi kucing jantan domestik pada Rabu (17/7/2024) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Untuk itu, ayo manfaatkan kesempatan terbatas ini dengan segera melakukan pendaftaran secepatnya.
Baca Juga: Andra Soni Panaskan Relawan di Kota Tangerang, Wahidin Halim Ikut Turun Tangan
Berita Terkait
-
Andra Soni Panaskan Relawan di Kota Tangerang, Wahidin Halim Ikut Turun Tangan
-
Bursa Kerja Keliling Hadirkan Ribuan Lowongan Kerja di Stadion Benteng
-
Mandi Tanpa Pengawasan, Dua Anak Hanyut dan Tewas di Kali Sepatan
-
Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Tangerang, Dikemas Dalam Bungkus Teh Cina
-
Kampung Lentera di Tangerang Buat Handuk Bekas Jadi Pot Berkualitas
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
AgenBRILink Jangkau 80% Desa Indonesia, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat CSR, ASG Perkuat Infrastruktur Kesehatan Kota Serang dengan Enam Ambulans
-
Jejak 37 Pahlawan Muda di Lengkong: Mensos Gus Ipul Ungkap 2 Kunci Penting Karakter Bangsa
-
BRIVolution BRI Perkuat Ekosistem Digital dan Dorong Dana Murah Berkelanjutan
-
Diam-diam Pemprov Banten Beri 'Privilese' Truk Kecil Keluar dari Kepgub, Apa Alasannya?