- Kementerian ESDM berkomitmen menelusuri penyelundupan ekspor emas ilegal dari hulu hingga hilir untuk menjerat pemodal utama.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 22,317 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta.
- Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bea Cukai menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas senilai Rp846,94 miliar.
SuaraBanten.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara tuntas jalur penyelundupan ekspor emas ilegal di Indonesia. Tak sekadar menyasar pelaku di lapangan, tim penegak hukum kini membidik aktor-aktor utama dari rantai hulu hingga hilir.
Langkah tegas ini merespons serangkaian aksi penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ilegal yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menjelaskan bahwa proses penelusuran ini akan melibatkan melacak aliran dana pemodal utama hingga mendalami legalitas operasional tambang di lapangan.
“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” tegas Sahid dilansir dari Antara, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, proses tersebut selanjutnya akan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Selain rantai distribusi dan pihak pemodal, pemerintah akan memeriksa aspek legalitas kegiatan tambang. Pemeriksaan antara lain mencakup kepemilikan dan keabsahan izin usaha pertambangan serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kemudian, kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Adapun sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai Rp846,94 miliar.
Berita Terkait
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Dekatkan Perbankan ke Pelosok, Ini Contoh BRILink Agen yang Jadi Ujung Tombak di Indragiri Hilir
-
Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari
-
BRI-KPK Perkuat Budaya Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Apes! Perampok WNA di Kawasan Citra Raya Cikupa Berhasil Diringkus, Kini Resmi Berstatus Tersangka
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta