Andi Ahmad S
Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi Emas (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/pri)
Baca 10 detik
  • Kementerian ESDM berkomitmen menelusuri penyelundupan ekspor emas ilegal dari hulu hingga hilir untuk menjerat pemodal utama.
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor emas ilegal seberat 22,317 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Bea Cukai menggagalkan 32 kasus penyelundupan emas senilai Rp846,94 miliar.

SuaraBanten.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara tuntas jalur penyelundupan ekspor emas ilegal di Indonesia. Tak sekadar menyasar pelaku di lapangan, tim penegak hukum kini membidik aktor-aktor utama dari rantai hulu hingga hilir.

Langkah tegas ini merespons serangkaian aksi penindakan terhadap upaya penyelundupan emas ilegal yang berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menjelaskan bahwa proses penelusuran ini akan melibatkan melacak aliran dana pemodal utama hingga mendalami legalitas operasional tambang di lapangan.

“Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh sebab itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal,” tegas Sahid dilansir dari Antara, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, proses tersebut selanjutnya akan dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Selain rantai distribusi dan pihak pemodal, pemerintah akan memeriksa aspek legalitas kegiatan tambang. Pemeriksaan antara lain mencakup kepemilikan dan keabsahan izin usaha pertambangan serta perizinan lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

“Kemudian, kami kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi, kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Adapun sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan 32 kasus upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan nilai Rp846,94 miliar.

Load More