- Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok dan bebas denda PKB mulai 18 Agustus 2026.
- Kebijakan Pemprov Banten memberikan potongan pokok lima hingga empat puluh persen serta penghapusan sanksi administratif kendaraan bermotor.
- Program keringanan pajak ini bertujuan meringankan beban warga, meningkatkan kepatuhan pembayaran, dan mendorong tertib administrasi kendaraan.
SuaraBanten.id - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah ini dihadirkan Pemkot Tangerang untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat sekaligus memberikan apresiasi bagi para wajib pajak yang taat aturan.
"Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama meilpatuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Sachrudin di Tangerang, Selasa.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.
Pertama, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar Lima persen bagi wajib pajak yang patuh melaksanakan pembayaran PKB. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.
Kedua, Pemerintah Provinsi Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak atas nama perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 23 Desember 2026.
Sementara bagi wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen, dengan periode yang sama, yaitu 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.
Selain itu, masyarakat yang belum melakukan pembayaran PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.
Sachrudin, menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.
Sachrudin, juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.
Sachrudin, berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut secara positif dengan segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata dia. [Antara].
Berita Terkait
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang
-
Tepis Isu Memisahkan Diri, Sultan Banten ke-18 Tegaskan Komitmen Setia pada NKRI
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
8 Kesalahan Pengelolaan IT yang Sering Diabaikan Perusahaan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang