Andi Ahmad S
Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Tangerang (AI)
Baca 10 detik
  • Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok dan bebas denda PKB mulai 18 Agustus 2026.
  • Kebijakan Pemprov Banten memberikan potongan pokok lima hingga empat puluh persen serta penghapusan sanksi administratif kendaraan bermotor.
  • Program keringanan pajak ini bertujuan meringankan beban warga, meningkatkan kepatuhan pembayaran, dan mendorong tertib administrasi kendaraan.

SuaraBanten.id - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan pengurangan pokok dan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini dihadirkan Pemkot Tangerang untuk memberikan keringanan finansial bagi masyarakat sekaligus memberikan apresiasi bagi para wajib pajak yang taat aturan.

"Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama meilpatuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya," kata Sachrudin di Tangerang, Selasa.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, terdapat sejumlah bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 18 Agustus 2026.

Pertama, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar Lima persen bagi wajib pajak yang patuh melaksanakan pembayaran PKB. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2026.

Kedua, Pemerintah Provinsi Banten memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi wajib pajak atas nama perorangan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus sampai dengan 23 Desember 2026.

Sementara bagi wajib pajak atas nama perusahaan yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten, diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen, dengan periode yang sama, yaitu 18 Agustus sampai 23 Desember 2026.

Selain itu, masyarakat yang belum melakukan pembayaran PKB juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026.

Sachrudin, menilai kebijakan tersebut juga dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin, juga mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Sachrudin, berharap masyarakat Kota Tangerang dapat menyambut kebijakan tersebut secara positif dengan segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” kata dia. [Antara].

Load More