SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga atau Kadisparpora Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi secara ilegal.
Sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus di Kejari Serang sejak Selasa (30/7/2024) siang, Sarnata pun langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan, Sarnata telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan milik negara meski tak memiliki hak atas lahan tersebut.
Bahkan, lanjut Lulus, uang sewa yang seharusnya dibayarkan oleh pihak ketiga senilai Rp483.635.555 sebelum penandatangan PKS dilakukan tak kunjung dibayarkan karena tak pernah masuk ke dalam rekening kas umum daerah.
"Jadi tersangka S ini melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum 2 hari kerja sama itu ditanda tangani, minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah dibayarkan uang sewa. Tapi kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar ke rekening kas daerah," kata Lulus, Selasa (30/7/2024).
"Bahkan pihak ketiga di bulan Juli kemarin sudah menerima untung senilai Rp456.700.000, dan potensi bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan," imbuhnya.
Diungkapkan Lulus, penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf dilakukan oleh pihak ketiga untuk dibangun kios-kios pedagang. Kemudian, pihak ketiga pun telah menarik uang sewa kepada para pedagang yang menempati kios-kios yang dibangun tersebut.
"Iya (buat kios), melakukan penarikan uang sewa, bahkan dia (pihak ketiga) masin membangun sampai hari ini. Ada 59 lapak yang kami temukan," ujarnya.
Disampaikan Lulus, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke Sarnata dan adanya keterlibatan pihak ketiga.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung
"Masih kami dalami (aliran dana ke Sarnata), (pihak ketiga) kami dalami juga, nanti akan kami tindaklanjuti. Progresnya akan kami kabari lagi," kata Lulus.
Saat disinggung alasan dilakukan penahanan terhadap Sarnata, diakui Lulus, hal itu agar lebih memudahkan pihaknya melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kami lakukan penahanan supaya tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sarnata dijerat pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 54 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung
-
Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabur dari Rutan Mapolresta Serang Kota
-
Pria Nekat Tusuk Ibu dan Anak di Serang, Motif Dendam Pinjaman Uang
-
Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Lontar, DLH Serang Malah Mengeluh Soal TPSA
-
Sampah Menggunung di Sungai Lontar, Tatu Minta Masyarakat Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil