SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga atau Kadisparpora Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi secara ilegal.
Sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus di Kejari Serang sejak Selasa (30/7/2024) siang, Sarnata pun langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan, Sarnata telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan milik negara meski tak memiliki hak atas lahan tersebut.
Bahkan, lanjut Lulus, uang sewa yang seharusnya dibayarkan oleh pihak ketiga senilai Rp483.635.555 sebelum penandatangan PKS dilakukan tak kunjung dibayarkan karena tak pernah masuk ke dalam rekening kas umum daerah.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung
"Jadi tersangka S ini melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum 2 hari kerja sama itu ditanda tangani, minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah dibayarkan uang sewa. Tapi kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar ke rekening kas daerah," kata Lulus, Selasa (30/7/2024).
"Bahkan pihak ketiga di bulan Juli kemarin sudah menerima untung senilai Rp456.700.000, dan potensi bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan," imbuhnya.
Diungkapkan Lulus, penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf dilakukan oleh pihak ketiga untuk dibangun kios-kios pedagang. Kemudian, pihak ketiga pun telah menarik uang sewa kepada para pedagang yang menempati kios-kios yang dibangun tersebut.
"Iya (buat kios), melakukan penarikan uang sewa, bahkan dia (pihak ketiga) masin membangun sampai hari ini. Ada 59 lapak yang kami temukan," ujarnya.
Disampaikan Lulus, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke Sarnata dan adanya keterlibatan pihak ketiga.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabur dari Rutan Mapolresta Serang Kota
"Masih kami dalami (aliran dana ke Sarnata), (pihak ketiga) kami dalami juga, nanti akan kami tindaklanjuti. Progresnya akan kami kabari lagi," kata Lulus.
Saat disinggung alasan dilakukan penahanan terhadap Sarnata, diakui Lulus, hal itu agar lebih memudahkan pihaknya melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kami lakukan penahanan supaya tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sarnata dijerat pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 54 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Waspada Stroke, Kenali Gejala dan Penanganannya Sebelum Terlambat
-
Gelandang Serang Keturunan Batak Garang di Liga Norwegia, Ancaman Nyata Marselino Ferdinan?
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir