SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga atau Kadisparpora Kota Serang, Sarnata resmi ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka atas kasus penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf, Kota Serang seluas 5.689,83 meter persegi secara ilegal.
Sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus di Kejari Serang sejak Selasa (30/7/2024) siang, Sarnata pun langsung digelandang menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Serang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan, Sarnata telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga untuk mengelola lahan milik negara meski tak memiliki hak atas lahan tersebut.
Bahkan, lanjut Lulus, uang sewa yang seharusnya dibayarkan oleh pihak ketiga senilai Rp483.635.555 sebelum penandatangan PKS dilakukan tak kunjung dibayarkan karena tak pernah masuk ke dalam rekening kas umum daerah.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung
"Jadi tersangka S ini melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum 2 hari kerja sama itu ditanda tangani, minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah dibayarkan uang sewa. Tapi kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar ke rekening kas daerah," kata Lulus, Selasa (30/7/2024).
"Bahkan pihak ketiga di bulan Juli kemarin sudah menerima untung senilai Rp456.700.000, dan potensi bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan," imbuhnya.
Diungkapkan Lulus, penyewaan lahan di Kawasan Stadion Maulana Jusuf dilakukan oleh pihak ketiga untuk dibangun kios-kios pedagang. Kemudian, pihak ketiga pun telah menarik uang sewa kepada para pedagang yang menempati kios-kios yang dibangun tersebut.
"Iya (buat kios), melakukan penarikan uang sewa, bahkan dia (pihak ketiga) masin membangun sampai hari ini. Ada 59 lapak yang kami temukan," ujarnya.
Disampaikan Lulus, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mencari tahu aliran dana yang masuk ke Sarnata dan adanya keterlibatan pihak ketiga.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabur dari Rutan Mapolresta Serang Kota
"Masih kami dalami (aliran dana ke Sarnata), (pihak ketiga) kami dalami juga, nanti akan kami tindaklanjuti. Progresnya akan kami kabari lagi," kata Lulus.
Saat disinggung alasan dilakukan penahanan terhadap Sarnata, diakui Lulus, hal itu agar lebih memudahkan pihaknya melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Kami lakukan penahanan supaya tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sarnata dijerat pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 54 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Ditangkap Tengah Malam di Gunung
-
Tersangka Pembunuh Anak Kandung di Ciomas Kabur dari Rutan Mapolresta Serang Kota
-
Pria Nekat Tusuk Ibu dan Anak di Serang, Motif Dendam Pinjaman Uang
-
Penampakan Tumpukan Sampah di Desa Lontar, DLH Serang Malah Mengeluh Soal TPSA
-
Sampah Menggunung di Sungai Lontar, Tatu Minta Masyarakat Bertanggung Jawab
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan