Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 27 Juni 2024 | 09:22 WIB
Sidang korupsi kepsek dan guru SD di serang terkait dana PIP tingkat SD Sekota Serang di PN Serang. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Kesaud sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten.

Mantan Kepsek dan guru SD di Serang itu terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang, Banten. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Banten, Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/6/3034)

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa TB Iskandar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Indah saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.

Baca Juga: Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?

Tak hanya pidana penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.

Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.

Sementara untuk Tb Iskandar sebesar Rp229 juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Sedangkan Tb Samsudin sebesar Rp191 juta dan bila tidak dibayar maka diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.

Pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal meringankan keduanya belum pernah dihukum serta sangat menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok

"Sudah terdapat penyelamatan uang negara sebesar Rp897 juta," kata Indah.

Load More