SuaraBanten.id - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Kesaud sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten.
Mantan Kepsek dan guru SD di Serang itu terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang, Banten. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Banten, Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/6/3034)
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa TB Iskandar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Indah saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.
Baca Juga: Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?
Tak hanya pidana penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Sementara untuk Tb Iskandar sebesar Rp229 juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan Tb Samsudin sebesar Rp191 juta dan bila tidak dibayar maka diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal meringankan keduanya belum pernah dihukum serta sangat menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok
"Sudah terdapat penyelamatan uang negara sebesar Rp897 juta," kata Indah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?
-
Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok
-
Pemotor Wanita Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Serang-Pandeglang
-
Dua Pencuri 133 Tabung Gas Elpiji di Serang Divonis 22 Bulan Penjara
-
Kejari Lebak Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung