SuaraBanten.id - Mantan Kepala Sekolah atau Kepsek SDN Kesaud sekaligus Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin dan mantan guru SD di Kota Serang bernama Tb Iskandar dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejati Banten.
Mantan Kepsek dan guru SD di Serang itu terbukti melakukan korupsi dana PIP untuk siswa SD di Kota Serang, Banten. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Banten, Indah Kurniati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/6/3034)
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menuntut pidana terhadap terdakwa TB Iskandar berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Indah saat membacakan tuntutan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra.
Baca Juga: Tiga Nama Bakal Calon Wali Kota Serang dari Partai Nasdem Berdasarkan Survei, Siapa Saja?
Tak hanya pidana penjara, mereka juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti.
Sementara untuk Tb Iskandar sebesar Rp229 juta dan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, jika masih tidak mencukupi diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan Tb Samsudin sebesar Rp191 juta dan bila tidak dibayar maka diganti penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Untuk hal meringankan keduanya belum pernah dihukum serta sangat menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Wanita yang Tewas di Jalan Raya Serang-Pandeglang Terlindas Bus Saat Bawa Motor Mogok
"Sudah terdapat penyelamatan uang negara sebesar Rp897 juta," kata Indah.
Berita Terkait
-
Duka di Hari Fitri: Israel Gempur Gaza di Hari Pertama Lebaran
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
Roket Misterius Guncang Lebanon: Siapa Dalang Sebenarnya? Israel Sengaja Provokasi?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Tiga Pemudik Pingsan di Pelabuhan Ciwandan, Kelelahan dan Kepanasan saat Antre Masuk Kapal
-
Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Berbagi Sembako dan Renovasi Pura
-
Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo