SuaraBanten.id - Dua orang pencuri 113 tabung gas elpiji yang merupakan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten bernama Aas (52) dan Dede (43) divonis 22 bulan penjara atau 1 tahun 10 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 113 buah di Serang, Banten.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN dan terdakwa II DEDI Bin DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan," tertulis dalam putusan PN Serang Nomor 272/PID.B/2024/PN SRG dari laman putusan Mahkamah Agung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Dalam putusan itu, Aas dan Dedi dinilai terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Yuliana dan hakim anggota Moch Ichwanudin bersama Mochamad Arief Adikusumo.
Dalam putusan dijelaskan Aas, Dedi, dan Sarif (saat ini DPO) berencana mengambil tabung gas Elpiji 3 kilogram pada 21 Februari lalu karena melihat toko pangkalan gas elpiji milik Amelia.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari ketiganya langsung menuju toko tersebut menggunakan mobil pick up Suzuki Cary hitam dengan nomor polisi A 1478.
Saat tiba di lokasi, Sarif pun mematikan aliran listrik toko untuk menghindari kecurigaan. Aas dan Dedi juga kemudian memotong gembok toko menggunakan gunting besi.
Usai berhasil masuk, ketiganya memasukan sebanyak 113 elpiji ke dalam kendaraan yang mereka bawa dan menutupnya dengan terpal.
Saat akan keluar dari toko, aksi ketiganya diketahui oleh saksi Aliyah dan meneriaki ketiganya maling. Mereka langsung tancap gas menuju lapak rongsokan milik Dedi dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Ketika terdakwa II (Dedi) menarik terpal tersebut, aksi terdakwa II diketahui oleh orang dengan mengatakan ‘hey siapa yang ngangkut gas itu malem-malem’, kemudian terdakwa II mengatakan ‘woi ada ibu-ibu, berangkat’, kemudian orang tersebut berteriak ‘maling..maling’," tulis putusan.
Akibat kehilangan ratusan tabung gas elpiji itu, pemilik toko yaitu Amelia mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Saat persidangan Amelia bahkan mengatakan telah memaafkan aksi kedua terdakwa namun akibatnya ia juga tidak bisa menjalankan usaha sehari-harinya.
"Bahwa saksi (Amelia) sudah memaafkan perbuatan para terdakwa, namun saksi juga merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa menjalankan usaha sehari-hari," tulis putusan tersebut.
Berita Terkait
-
433 Jemaah Haji Tiba di Asrama Haji Cipondoh Tangerang
-
Jakarta Kota Metropolitan dengan Udara 'Beracun', Banten Termasuk?
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung
-
Kritik Pembangunan Warga Lebak Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak'
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang
-
Pemberdayaan UMKM, BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Keuangan Inklusif
-
Kisah Bumbi, Produk Popok Ramah Lingkungan Binaan BRI