SuaraBanten.id - Dua orang pencuri 113 tabung gas elpiji yang merupakan warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten bernama Aas (52) dan Dede (43) divonis 22 bulan penjara atau 1 tahun 10 bulan penjara.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 113 buah di Serang, Banten.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AAS Bin (Alm) SAIMAN dan terdakwa II DEDI Bin DEDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan," tertulis dalam putusan PN Serang Nomor 272/PID.B/2024/PN SRG dari laman putusan Mahkamah Agung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Dalam putusan itu, Aas dan Dedi dinilai terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Yuliana dan hakim anggota Moch Ichwanudin bersama Mochamad Arief Adikusumo.
Dalam putusan dijelaskan Aas, Dedi, dan Sarif (saat ini DPO) berencana mengambil tabung gas Elpiji 3 kilogram pada 21 Februari lalu karena melihat toko pangkalan gas elpiji milik Amelia.
Keesokan harinya, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari ketiganya langsung menuju toko tersebut menggunakan mobil pick up Suzuki Cary hitam dengan nomor polisi A 1478.
Saat tiba di lokasi, Sarif pun mematikan aliran listrik toko untuk menghindari kecurigaan. Aas dan Dedi juga kemudian memotong gembok toko menggunakan gunting besi.
Usai berhasil masuk, ketiganya memasukan sebanyak 113 elpiji ke dalam kendaraan yang mereka bawa dan menutupnya dengan terpal.
Saat akan keluar dari toko, aksi ketiganya diketahui oleh saksi Aliyah dan meneriaki ketiganya maling. Mereka langsung tancap gas menuju lapak rongsokan milik Dedi dengan tujuan untuk dijual kembali.
"Ketika terdakwa II (Dedi) menarik terpal tersebut, aksi terdakwa II diketahui oleh orang dengan mengatakan ‘hey siapa yang ngangkut gas itu malem-malem’, kemudian terdakwa II mengatakan ‘woi ada ibu-ibu, berangkat’, kemudian orang tersebut berteriak ‘maling..maling’," tulis putusan.
Akibat kehilangan ratusan tabung gas elpiji itu, pemilik toko yaitu Amelia mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Saat persidangan Amelia bahkan mengatakan telah memaafkan aksi kedua terdakwa namun akibatnya ia juga tidak bisa menjalankan usaha sehari-harinya.
"Bahwa saksi (Amelia) sudah memaafkan perbuatan para terdakwa, namun saksi juga merasa dirugikan dikarenakan tidak bisa menjalankan usaha sehari-hari," tulis putusan tersebut.
Berita Terkait
-
433 Jemaah Haji Tiba di Asrama Haji Cipondoh Tangerang
-
Jakarta Kota Metropolitan dengan Udara 'Beracun', Banten Termasuk?
-
Generasi Muda Terancam! 80.000 Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online, MUI Desak Solusi Cepat dan Tepat
-
Kasus Prostitusi Diungkap Polisi, Korban Berasal dari Banten Hingga Bandung
-
Kritik Pembangunan Warga Lebak Pasang Spanduk 'Selamat Datang di Wisata Jalan Rusak'
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video