SuaraBanten.id - Bawaslu Kota Serang mencatat ada 11.540 Alat Peraga Kampanye (APK) atau sampah pada Pemilu 2024, setelah 14 Februari kemarin.
Bawaslu mencatat ada 3 partai di Kota Serang yang tercatat menjadi penyumbang sampah elektoral terbanyak.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyiat Mabruri mengatakan penertiban APK telah dilakukan sejak akhir tahun kemarin, total Bawaslu sudah 8 kali melakukan penertiban APK para peserta pemilu.
Saat masa tenang menuju tanggal pencoblosan lalu saja, Bawaslu berhasil menertibkan sejumlah 4.692 APK. 3 Partai peserta pemilu dengan 'sumbangan' sampah APK terbanyak yang kerap terlihat di tiap sudut Kota Serang yaitu Partai Golkar dengan jumlah 1.313, Partai Demokrat sebanyak 765 dan nomor PKS dengan 686.
Tujuan penertiban itu kata Fierly ada kaitannya dengan dana kampanye para peserta pemilu. Nantinya mereka diharuskan melaporkan dana kampanye ke Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) termasuk berapa besaran untuk membuat APK.
“Contoh ada partai yang bikin spanduk 1.313 (tapi) yang dia laporkan (hanya) 200 kan ngarang. Kira-kira gitu kan kita punya datanya. Kalau mereka melaporkan ke KPU 500 tapi faktanya ga segitu gimana,” kata Fierly, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Nantinya peserta pemilu punya waktu selama 15 hari untuk melaporkan dana kampanye di LPSDK. Dari sana akan ketahuan apabila ada peserta pemilu yang memanipulasi laporan keuangan untuk kampanye.
“Ini (sampah APK) semua nanti akan kita nominalkan dalam bentuk uang, nah nanti kita tarung sama kantor akuntan publik. Sanksi melaporkan dana kampanye tidak benar itu pidana,” ujarnya.
Nantinya, APK yang kini menumpuk di kantor Bawaslu itu akan ditimbang terlebih dahulu sebelum dihancurkan dengan cara dipotong-potong. Kata Fierly, apabila ada peserta pemilu yang ingin mengambil APK yang disita saat ini Bawaslu sudah tidak memperbolehkannya.
Baca Juga: Mulai Bocah Ikut Nyoblos Hingga Pemilih Nyoblos 2 Kali, Bawaslu Kota Serang Usulkan PSU di 2 TPS Ini
“(Sampah APK) ditimbang dulu (di kantor Bawaslu) sini sehingga kita bisa menyebutkan sampah elektoral itu sekian ton kita musnahkan (harus tertuang) di berita acaranya, harus ada berat. (Kemudian) dimusnahkan dengan cara dicacah,” tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya
-
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Banten Belum Jelas Jelang Lebaran 2026
-
Kejari Serang Geledah Kantor BPN: Dokumen Disita, Uang Tunai Rp220 Juta Diamankan
-
Rapor Merah Hasbi Jayabaya, Proyek Alun-alun Rp4,9 Miliar Jadi Sorotan Mahasiswa