Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 16 Februari 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi Pemilihan Suara (pixabay/Mohamed_hassan)

SuaraBanten.id - Bawaslu Kota Serang dibuat geleng-geleng kepala karena adanya sejumlah pelanggaran di 2 TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

Bahkan Bawaslu Kota Serang terpaksa sampai harus mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu TPS tersebut.

Bagaimana tidak, lembaga ini mendapati dugaan adanya bocah yang ikut mencoblos, bahkan ada pemilih yang mencoblos di 2 TPS itu.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya surat suara yang tidak ditandatangani Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS lain.

Sehingga pada akhirnya, Bawaslu Kota Serang juga mengeluarkan rekomendasi PSU di TPS tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdliyat Mabruri mengatakan, dugaan adanya bocah yang ikut mencoblos terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug.

Di kelurahan yang sama ini, Bawaslu Kota Serang juga mendapati adanya dugaan pemilih mencoblos di TPS 7 dan TPS 6.

Menurut Fierly Murdliyat Mabruri dua temuan ini diduga diarahkan oleh salah satu caleg.

“Di Kota Serang ada dua yang di-PSU-kan, pertama di TPS 7 Kemanisan, Curug. Indikasinya ada dua, pertama ada pemilih mencoblos dua kali dan kedua ada anak di bawah umur menggunakan hak pilih,” kata Fierly seperti dikutip dari Bantennews.co.id (Grup SuaraBanten) Jumat (16/2/2024).

TPS 7 dan TPS 6, kata Fierly, itu memiliki jarak cukup dekat, sehingga ada satu pemilih yang mencoba untuk melakukan pencoblosan hingga dua kali.

 “Dugaan kami pemilih ini pindah dari TPS 6 ke TPS 7, jadi memang disengaja,” terangnya.

Sementara terkait bocah yang ikut memilih, Fierly menduga itu atas suruhan orang tuanya.

Menurut Fierly, diduga bocah tersebut ikut melakukan pencoblosan pada pukul 11.30 WIB.

“Di absennya tidak ada, si anak ini tidak ada, semua jenis surat suara,” katanya.

Sementara di Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, Bawaslu Kota Serang mendapati adanya surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.

Itu terjadi di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, dimana ada 146 surat suara yang tidak ditandatangani KPPS.

“Akibat kelalaian ketua KPPS tidak menandatangani itu dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Kejadian itu, katanya, bisa dipidana dengan Undang-undang Pemilu.

“Ketua KPPS-nya bisa kena Pasal 516, lalai. Sanksinya pidana,” paparnya.

Terkait dua TPS yang dinyatakan harus PSU ini, Fierly mengatakan KPU Kota Serang diberikan waktu untuk penjadwalan.

KPU memilih batas waktu 10 hari untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut.

Load More