SuaraBanten.id - Dua terdakwa korupsi proyek fiktif Smart Transportasi Rp20 Miliar hari ini, Senin (22/1/2024) melanjutkan persidangan tersebut. Kedua terdakwa itu yakni, Mantan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Binsar Pardede divonis 8 dan 4 tahun penjara.
Kedua terdakwan kabarnya telah terbukti korupsi proyek fiktif smart transportation pada 2017 silam senilai Rp20 miliar, Senin (22/1/2024)
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra mengatakan, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
"Mengadili menyatakan terdakwa Victor Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Dedy dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Selain pidana denda, keduanya juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP). Untuk Binsar dirinya diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp903 juta yang jika tidak dibayar maka asetnya disita untuk dilelang.
Jika tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Binsar diketahui sudah mengembalikan sebagian uang pengganti sebesar Rp500 juta melalui Kejari Tangsel.
Sedangkan Victor, ia diharuskan membayar UP sebesar Rp15 miliar, walakin jika tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara selama 4 tahun. Viktor diketahui menikmati hasil korupsi dengan total Rp12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede sebesar Rp1,4 miliar.
Pledoi atau pembelaan keduanya pun ditolak hakim sehingga tidak termasuk dalam pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan keduanya dinilai telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Untuk hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara,” ujar Dedy.
Baca Juga: Pengusaha Asal Jawa Timur Kena Tipu Karena Proyek Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangsel yang menuntut Victor 11 tahun penjara dan Binsar 5 tahun penjara. Atas putusan tersebut terkait mengajukan banding, baik JPU dan kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Diketahui bahwa kasus berawal dari kerjasama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.
Dalam pengadaan PT Telkomsigma wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.
Dalam pelaksanaanya PT Telkomsigma kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana. PT Telkom Aditama diketahui memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.
Kontrak dan penunjukan PT Telkom Aditama juga diketahui merupakan kesepakatan dari Victor dan Binsar. Padahal, nilai kontrak di atas Rp100 juta tidak boleh dilakukan melalui cara penunjukan secara langsung.
Uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri kedua terdakwa. Hal itu melenceng dari kesepakatan kontrak awal.
Berita Terkait
-
Pengusaha Asal Jawa Timur Kena Tipu Karena Proyek Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
-
Ratu Tatu Chasanah di Hadapan Kepala Sekolah di Serang: Jangan Lakukan Pungutan Liar!
-
Kejari Cilegon Geladah Dua Titik Ini Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
-
Kejari Geledah Kantor DLH Kota Cilegon, Diduga Terkait Korupsi Retribusi Sampah
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki