SuaraBanten.id - Seorang pengusaha asal Sidoarjo Jawa Timur, Matruji Frengki Effendi menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh 2 warga Kota Cilegon hingga mengalami kerugian mencapai Rp1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah).
Kedua pelaku berinisial AS (50) warga Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Cibeber, Kota Cilegon pun ditetapkan tersangka usai korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Banten.
"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD. Tersangka AS ditangkap 11 November 2023 di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon. Sedangkan tersangka AD ditangkap 17 Desember 2023 di Perumahan Citra Maja, Lebak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Akbar Baskoro kepada awak media, Jumat (12/1/2024).
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi sejak April 2023 lalu. Bahkan kedua tersangka diduga mencoba melarikan diri usai mengetahui dilaporkan korban ke polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.
Kasus bermula saat korban tergiur lantaran diiming-iming sejumlah keuntungan oleh kedua tersangka untuk menjadi pemodal dari 5 paket pekerjaan.
Diketahui, lima paket pekerjaan itu meliputi pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket alumunium II, paket besi scrap 50 ton dan paket timah putih II dengan total nilai Rp1.015.000.000.
"Kedua tersangka ini mengiming-iming korban untuk jadi pemodal dan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 2 minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan Rp86.000.000," ungkap Akbar.
Korban pun melaporkan perbuatan kedua tersangka usai janji-janji yang diberikan tak kunjung terealisasi. Justru korban mendapat informasi bila kedua tersangka tidak pernah melakukan pembelian scrap besi dan alumunium sesuai dengan paket yang ditawarkannya.
Baca Juga: Tak Libatkan DPRD Cilegon, Open Bidding Perumdam CM Disoal: Kalau Ada Apa-apa Tanggung Sendiri
"Namun setelah hampir setahun justru yang dijanjikan para tersangka ini tak kunjung terealisasi hingga korban pun melapor. Dan uang yang diterina oleh kedua tersangka ini digunaian untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancamana pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Wagub Banten Sentil Pusat: Otonomi Daerah Jangan Jalan Setengah Hati
-
Filosofi 'Gunung Ulah Dilebur': Pesan Kuat 1.552 Warga Baduy dalam Seba 2026 untuk Penyelamatan Bumi
-
Ziarah ke Makam Pendiri Cilegon, Robinsar Ajak ASN Teladani Aat Syafaat
-
Kemiskinan Turun tapi Pengangguran Naik, Helldy Agustian Ingatkan Robinsar-Fajar Jangan Cepat Puas
-
Modus Buang Jin, Oknum Guru Ngaji di Sukadiri Tega Cabuli 4 Santriwati Remaja