SuaraBanten.id - Seorang pengusaha asal Sidoarjo Jawa Timur, Matruji Frengki Effendi menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh 2 warga Kota Cilegon hingga mengalami kerugian mencapai Rp1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah).
Kedua pelaku berinisial AS (50) warga Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Cibeber, Kota Cilegon pun ditetapkan tersangka usai korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Banten.
"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD. Tersangka AS ditangkap 11 November 2023 di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon. Sedangkan tersangka AD ditangkap 17 Desember 2023 di Perumahan Citra Maja, Lebak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Akbar Baskoro kepada awak media, Jumat (12/1/2024).
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi sejak April 2023 lalu. Bahkan kedua tersangka diduga mencoba melarikan diri usai mengetahui dilaporkan korban ke polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.
Kasus bermula saat korban tergiur lantaran diiming-iming sejumlah keuntungan oleh kedua tersangka untuk menjadi pemodal dari 5 paket pekerjaan.
Diketahui, lima paket pekerjaan itu meliputi pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket alumunium II, paket besi scrap 50 ton dan paket timah putih II dengan total nilai Rp1.015.000.000.
"Kedua tersangka ini mengiming-iming korban untuk jadi pemodal dan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 2 minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan Rp86.000.000," ungkap Akbar.
Korban pun melaporkan perbuatan kedua tersangka usai janji-janji yang diberikan tak kunjung terealisasi. Justru korban mendapat informasi bila kedua tersangka tidak pernah melakukan pembelian scrap besi dan alumunium sesuai dengan paket yang ditawarkannya.
Baca Juga: Tak Libatkan DPRD Cilegon, Open Bidding Perumdam CM Disoal: Kalau Ada Apa-apa Tanggung Sendiri
"Namun setelah hampir setahun justru yang dijanjikan para tersangka ini tak kunjung terealisasi hingga korban pun melapor. Dan uang yang diterina oleh kedua tersangka ini digunaian untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancamana pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun
-
Wujudkan Pesisir Sehat di Tangerang, Desa Kampung Besar Bebas BABS Dideklarasikan