SuaraBanten.id - Seorang pengusaha asal Sidoarjo Jawa Timur, Matruji Frengki Effendi menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh 2 warga Kota Cilegon hingga mengalami kerugian mencapai Rp1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah).
Kedua pelaku berinisial AS (50) warga Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Cibeber, Kota Cilegon pun ditetapkan tersangka usai korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Banten.
"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD. Tersangka AS ditangkap 11 November 2023 di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon. Sedangkan tersangka AD ditangkap 17 Desember 2023 di Perumahan Citra Maja, Lebak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Akbar Baskoro kepada awak media, Jumat (12/1/2024).
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi sejak April 2023 lalu. Bahkan kedua tersangka diduga mencoba melarikan diri usai mengetahui dilaporkan korban ke polisi.
Baca Juga: Tak Libatkan DPRD Cilegon, Open Bidding Perumdam CM Disoal: Kalau Ada Apa-apa Tanggung Sendiri
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.
Kasus bermula saat korban tergiur lantaran diiming-iming sejumlah keuntungan oleh kedua tersangka untuk menjadi pemodal dari 5 paket pekerjaan.
Diketahui, lima paket pekerjaan itu meliputi pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket alumunium II, paket besi scrap 50 ton dan paket timah putih II dengan total nilai Rp1.015.000.000.
"Kedua tersangka ini mengiming-iming korban untuk jadi pemodal dan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 2 minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan Rp86.000.000," ungkap Akbar.
Korban pun melaporkan perbuatan kedua tersangka usai janji-janji yang diberikan tak kunjung terealisasi. Justru korban mendapat informasi bila kedua tersangka tidak pernah melakukan pembelian scrap besi dan alumunium sesuai dengan paket yang ditawarkannya.
Baca Juga: Komplotan Pencurian 1,7 Ton Gula Rafinasi Perusahaan di Cilegon Dibekuk, Sebabkan Kerugian Rp20 Juta
"Namun setelah hampir setahun justru yang dijanjikan para tersangka ini tak kunjung terealisasi hingga korban pun melapor. Dan uang yang diterina oleh kedua tersangka ini digunaian untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.
Berita Terkait
-
Marketplace Khusus Bisnis Perempuan: Langkah Jitu Membangun Ekosistem Usaha yang Inklusif
-
Penjualan Ritel Anjlok! Ramadan dan Lebaran 2025 Tak Semanis Dulu
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Pengusaha Makanan dan Minuman RI Was-was Tarif Impor Trump
-
Profil Marina Budiman, Pengusaha Terkaya, Bisnis dan Sumber Kekayaannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh