SuaraBanten.id - Seorang pengusaha asal Sidoarjo Jawa Timur, Matruji Frengki Effendi menjadi korban penipuan proyek fiktif yang dilakukan oleh 2 warga Kota Cilegon hingga mengalami kerugian mencapai Rp1.015.000.000 (satu miliar lima belas juta rupiah).
Kedua pelaku berinisial AS (50) warga Jombang, Kota Cilegon dan AD (45) warga Cibeber, Kota Cilegon pun ditetapkan tersangka usai korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Banten.
"Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan status tersangka kepada AS dan AD. Tersangka AS ditangkap 11 November 2023 di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon. Sedangkan tersangka AD ditangkap 17 Desember 2023 di Perumahan Citra Maja, Lebak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKBP Akbar Baskoro kepada awak media, Jumat (12/1/2024).
Penangkapan dilakukan usai kedua tersangka mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi sejak April 2023 lalu. Bahkan kedua tersangka diduga mencoba melarikan diri usai mengetahui dilaporkan korban ke polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten," ujar Akbar.
Kasus bermula saat korban tergiur lantaran diiming-iming sejumlah keuntungan oleh kedua tersangka untuk menjadi pemodal dari 5 paket pekerjaan.
Diketahui, lima paket pekerjaan itu meliputi pembelian timah putih I, paket logam alumunium I, paket alumunium II, paket besi scrap 50 ton dan paket timah putih II dengan total nilai Rp1.015.000.000.
"Kedua tersangka ini mengiming-iming korban untuk jadi pemodal dan menjanjikan akan mengembalikan dalam waktu 2 minggu setelah penyerahan uang. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan Rp86.000.000," ungkap Akbar.
Korban pun melaporkan perbuatan kedua tersangka usai janji-janji yang diberikan tak kunjung terealisasi. Justru korban mendapat informasi bila kedua tersangka tidak pernah melakukan pembelian scrap besi dan alumunium sesuai dengan paket yang ditawarkannya.
Baca Juga: Tak Libatkan DPRD Cilegon, Open Bidding Perumdam CM Disoal: Kalau Ada Apa-apa Tanggung Sendiri
"Namun setelah hampir setahun justru yang dijanjikan para tersangka ini tak kunjung terealisasi hingga korban pun melapor. Dan uang yang diterina oleh kedua tersangka ini digunaian untuk kepentingan pribadi tanpa izin," katanya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancamana pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil