SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).
Kejari Cilegon melakukan penggeledahan di dua titik terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah tersebut.
Kedua titik tersebut yakni Kantor DLH Kota Cilegon di Kelurahan Kedaleman, Kacematan Cibeber, Kota Cilegon, Banten dan TPSA Bagendung di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten.
"Tim penyidik Kejari Cilegon telah melakukan penggeledahan di dua titik, di dua lokasi. Yang pertama Kantor Dinas Lingkungan Hidup, satu tim lagi di TPSA Bagendung," katanya kepada awak media di Kantor DLH Kota Cilegon.
Ia pun mengungkap penggeledahan yang dilakukan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada tahun 2020 hingga 2021.
"Pada intinya itu, nanti kita akan rilis lengkap, tim masih bekerja. Masih memilah dan memilih barang bukti," ujarnya
Dua Koper, Satu Dus dan Container Box Diamankan
Sebelumnya diberitakan, Kejari Cilegon menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023).
Penggeledahan Kantor DLH Kota Cilegon berlangsung oleh Kejari Cilegon itu berlangsung sejak pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Kejari Geledah Kantor DLH Kota Cilegon, Diduga Terkait Korupsi Retribusi Sampah
Penggeladahan Kantor DLH Kota Cilegon itu terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada 2020 hingga 2021.
Kasie intelegen Kejari Cilegon, Feby Gumilang mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua titik yakni di Kantor DLH Kota Cilegon dan TPSA Bagendung.
"Pada intinya ini terkait apa, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun 2020 hingga 2021," kata Febi kepada awak media.
Dalam kesempatan tersebut Feby tidak mengungkap barang bukti apa saja yang diamankan Kejari Cilegon. Ia mengaku akan menginformasikan hal tersebut lebih lanjut.
"Nanti kita rilis. Kami masih bekerja. Masih memilah dan memilih," ujarnya.
Menurut pantauan, para petugas Kejari Cilegon membawa barang bukti menggunakan dua koper hitam, satu dus besar berwarna coklat serta satu container box plastik.
Berita Terkait
-
Awal 2026 yang Kelam, Ini Deretan Kepala Daerah dan Pejabat yang Terjaring OTT KPK
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK di 2026, Terbaru Bupati Tulungagung
-
Kejagung Masih Buru Riza Chalid, Jampidsus: Jangan Dibuka Keberadaannya, Nanti Kabur Lagi
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram