SuaraBanten.id - Eks Kepala Desa atau Kades Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memalsukan dokumen tanah desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta, Kamis (4/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang dikutip dari Banten News (Jaringan SuaraBanten.id).
Menurut Hakim, Yuli Achmad Albert secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Selain penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Yuli juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp591 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, lalu jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
Hakim mengenai pertimbangan terkait hal memberatkan yaitu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta membuat hilang salah satu aset Desa Tambakbaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp591 juta.
Dalam perkara ini Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya menjadi miliknya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.
“Bahwa saksi Robby disuruh terdakwa untuk menerbitkan SPPT bidang tanah dengan NIB 00149 dan SPPT 30.02.170.001.006-0289.0 menjadi menjadi milik Yuli Achmad Albert,” ujar JPU Kejari Lebak Andrie pada sidang tuntutan, Rabu (29/11/2023) lalu.
Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
-
Siapa Guru Patrick Kluivert di Banten? Ternyata Pimpin Pendekar, Bukan Orang Sembangan di Tangerang Selatan
-
Harga Rumah Anies Baswedan, Blak-blakan Sengaja Tak Pasang Pagar demi Tetangga
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Memberdayakan UMKM untuk Daya Saing Global: Strategi Mikrofinansial BRI Menuju Pertumbuhan Ekonomi Inklusif 2025
-
Pabrik Pengolahan Sampah di Cilegon Terima Bantuan Rp102 Miliar dari Bank Dunia
-
Robinsar-Fajar Inventarisir Masalah Pendidikan di Cilegon Hingga Bentuk 'Sekolah Juare'
-
Pernah Jadi Anak Koin Hingga Tukang Semir, Munirudin Kini Jadi Orang Nomor Dua di Kemenag Cilegon
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam