SuaraBanten.id - Eks Kepala Desa atau Kades Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memalsukan dokumen tanah desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta, Kamis (4/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang dikutip dari Banten News (Jaringan SuaraBanten.id).
Menurut Hakim, Yuli Achmad Albert secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Selain penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Yuli juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp591 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, lalu jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
Hakim mengenai pertimbangan terkait hal memberatkan yaitu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta membuat hilang salah satu aset Desa Tambakbaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp591 juta.
Dalam perkara ini Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya menjadi miliknya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
5 KM Lewati Hutan Demi Sekolah, Mimpi Siswi Lebak Terancam Pupus karena Tak Punya Sepatu-Alat Tulis
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan