SuaraBanten.id - Eks Kepala Desa atau Kades Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memalsukan dokumen tanah desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta, Kamis (4/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang dikutip dari Banten News (Jaringan SuaraBanten.id).
Menurut Hakim, Yuli Achmad Albert secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Selain penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Yuli juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp591 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, lalu jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
Hakim mengenai pertimbangan terkait hal memberatkan yaitu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta membuat hilang salah satu aset Desa Tambakbaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp591 juta.
Dalam perkara ini Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya menjadi miliknya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.
Berita Terkait
-
Yuddy Renaldi Mundur Mendadak, Yusuf Saadudin Ditunjuk Jadi Pengganti Dirut Bank BJB
-
Polda Banten Ungkap Manipulasi 13 Ton Takaran Minyakita di Rajeg Tangerang
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Api Berkobar di Lantai 3
-
Teras Bamboo, Rekomendasi Tempat Bukber dengan Suasana Romantis di Serang
-
DOSS Megastore Ratu Plaza Berikan Kamera Kepada Fotografer Berusia 90 Tahun, Komunitas Fotografi Silakan ke Sini
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang