SuaraBanten.id - Eks Kepala Desa atau Kades Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten Yuli Achmad Albert divonis 2,6 tahun penjara lantaran terbukti memalsukan dokumen tanah desa menjadi tanah milik pribadi agar mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta, Kamis (4/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Achmad Albert berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang dikutip dari Banten News (Jaringan SuaraBanten.id).
Menurut Hakim, Yuli Achmad Albert secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.
Selain penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Yuli juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp591 juta yang apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, lalu jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Hakim mengenai pertimbangan terkait hal memberatkan yaitu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta membuat hilang salah satu aset Desa Tambakbaya.
Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp591 juta.
Dalam perkara ini Yuli diketahui melakukan pemalsuan dokumen tanah desa dan menggantinya menjadi miliknya. Hal itu dilakukan karena tanah Desa Tambakbaya terkena dampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sesi II di tahun 2020.
Baca Juga: Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
Kemudian Yuli menyuruh stafnya untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk tanah di Kampung Pasar Haleuang seluar 3.685 meter persegi.
“Bahwa saksi Robby disuruh terdakwa untuk menerbitkan SPPT bidang tanah dengan NIB 00149 dan SPPT 30.02.170.001.006-0289.0 menjadi menjadi milik Yuli Achmad Albert,” ujar JPU Kejari Lebak Andrie pada sidang tuntutan, Rabu (29/11/2023) lalu.
Ia kemudian mendapatkan dana ganti rugi sebesar Rp591 juta yang dipergunakan untuk membeli mobil dan motor serta untuk kebutuhan pribadi.
Berita Terkait
-
Lagi dan Lagi, Wali Kota Cilegon Absen Sidang Wanprestasi, Persidangan Ditunda
-
Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
-
Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
Petani di Walantaka Serang Ditemukan Tewas di Sawah, Ada Tanda Kekerasan?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman
-
Sering Kirim Santri ke Luar Negeri, Ponpes Darul Quran Tangerang Dibekali Ini
-
Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas Udara, Jutaan Penumpang Diprediksi Padati Bandara
-
Pertamax Naik Rp4.000 Per Liter, Warga Tangerang Ramai-ramai Turun Kelas ke Pertalite
-
Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre