SuaraBanten.id - Sidang kasus wanprestasi dengan tergugat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon termasuk Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian kembali ditunda untuk ketiga kalinya, Kamis (4/1/2024).
Selain Wali Kota Cilegon yang tak pernah hadir dalam sidang wanprestasi tersebut hingga sidang wanprestasi tersebut kembali ditunda.
Tergugat 1 dan 2 yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.
Selain Walikota Cilegon Helldy Agustian tak pernah hadir, tergugat 1 dan 2 yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Karenanya, sidang tersebut kembali ditunda selama sepekan ke depan yakni Kamis (11/1/2024) mendatang.
"Sidang ditunda sampai Kamis 11 Januari," kata hakim Rendra saat persidangan berlangsung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (4/1/2024).
Menanggapi sidang yang telah ditunda tiga kali itu, Kuasa hukum penggugat, Wahyudi mengatakan kliennya kecewa karena sidang kembali ditunda akibat tidak lengkapnya berkas yang dibawa pihak tergugat.
Karena itu, persidangan kembali molor dan sampai saat ini masih belum masuk kepada pembahasan pokok perkara.
"Sedikit kecewa karena kita sudah 3 kali sidang maksud saya kan mungkin Kota Cilegon ini sudah ada sejarah digugat sehingga referensi dari bagian hukum bisa disampaikan sehingga administrasi di pengadilan ini (dapat) terpenuhi," ungkap Wahyudi.
Baca Juga: Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten
Berita Terkait
-
Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
-
Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
Petani di Walantaka Serang Ditemukan Tewas di Sawah, Ada Tanda Kekerasan?
-
Ibu Muda di Cilegon yang Bunuh Diri Bisa Jadi Karena Baby Blues, Begini Pandangan Psikolog.
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Tiga Tradisi di Banten Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Salah Satunya Seba Baduy
-
5 Kandidat Calon Sekda Banten Diajukan ke Mendagri
-
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan