SuaraBanten.id - Sidang kasus wanprestasi dengan tergugat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon termasuk Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian kembali ditunda untuk ketiga kalinya, Kamis (4/1/2024).
Selain Wali Kota Cilegon yang tak pernah hadir dalam sidang wanprestasi tersebut hingga sidang wanprestasi tersebut kembali ditunda.
Tergugat 1 dan 2 yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.
Selain Walikota Cilegon Helldy Agustian tak pernah hadir, tergugat 1 dan 2 yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.
Karenanya, sidang tersebut kembali ditunda selama sepekan ke depan yakni Kamis (11/1/2024) mendatang.
"Sidang ditunda sampai Kamis 11 Januari," kata hakim Rendra saat persidangan berlangsung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (4/1/2024).
Menanggapi sidang yang telah ditunda tiga kali itu, Kuasa hukum penggugat, Wahyudi mengatakan kliennya kecewa karena sidang kembali ditunda akibat tidak lengkapnya berkas yang dibawa pihak tergugat.
Karena itu, persidangan kembali molor dan sampai saat ini masih belum masuk kepada pembahasan pokok perkara.
"Sedikit kecewa karena kita sudah 3 kali sidang maksud saya kan mungkin Kota Cilegon ini sudah ada sejarah digugat sehingga referensi dari bagian hukum bisa disampaikan sehingga administrasi di pengadilan ini (dapat) terpenuhi," ungkap Wahyudi.
Baca Juga: Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Berita Terkait
-
Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
-
Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
Petani di Walantaka Serang Ditemukan Tewas di Sawah, Ada Tanda Kekerasan?
-
Ibu Muda di Cilegon yang Bunuh Diri Bisa Jadi Karena Baby Blues, Begini Pandangan Psikolog.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
-
Samudra Hindia Barat Lampung hingga Jawa Tengah Rawan Gelombang Tinggi, Cek Daftarnya!
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah