SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten menegus KPU Kota Serang terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho yang menunjukan logo dan nomor urut partai peserta Pemilu 2024.
Teguran tersebut diberikan lantaran KPU Kota Serang memasang baliho di pohon yang berada di kawasan Kemang, Kecamatan Penancangan, Kota Serang, Banten.
Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengaku telah memberi teguran kepada KPU Kota Seranga atas pemasangan baliho di depan Mall of Serang (MOS) itu.
Ia memberi teguran berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilu terkait pemasangan APK berdasarkan titik lokasi yang telah ditetapkan, serta lokasi yang tidak dilarang.
"Kami telah melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," kata Ihsan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (3/1/2024).
Kata Ihsan, dalam Keputusan KPU itu disebutkan KPU Provinsi Banten memfasilitasi pemasangan APK di tempat umum berupa billboard atau baliho berjumlah satu buah.
"Dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa baliho berjumlah satu buah," jelasnya.
Menurut Ihsan, APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden, seluruh partai politik peserta pemilu, dan seluruh calon anggota DPD, masing-masing dalam satu media (Baliho) tiap jenis peserta pemilu.
Baca Juga: KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
Berita Terkait
-
KPU Kota Serang Pasang Baliho di Tempat Terlarang, Melanggar Aturan Sendiri?
-
Ibu Muda di Cilegon yang Bunuh Diri Bisa Jadi Karena Baby Blues, Begini Pandangan Psikolog.
-
Jelang Pemilu, 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Pandeglang Diamankan
-
Temui Nelayan Hingga Petani di Banten, Emak-emak Teriaki Kaesang "Mas Gibran"
-
KPU Hanya Cantumkan Dua Paslon dalam Simulasi Pilpres 2024 di Banten, Ternyata Alasannya Karena...
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano