SuaraBanten.id - Menjelang pemilu 2024, kerawanan akan peredaran uang palsu kerap mengancam warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Terbaru, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan 3 orang pelaku berinisial R dan O warga Sukabumi, dan Z warga Bogor.
Ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu itu diduga akan melakukan jual beli uang palsu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus uang palsu itu merupakan limpahan dari Polsek Sumur yang sengaja digeser untuk memudahkan koordinasi dalam penanganannya.
"Para tersangka ini berdomisili di luar Pandeglang, ada yang dari Sukabumi 2 orang dan dari Bogor 1 orang. Untuk memudahkan koordinasi kami memerintahkan Kapolsek Sumur untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang," kata dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (3/1/2024).
Zhia mengungkapkan, jumlah pelaku pengedar uang palsu itu kemungkinan besar terus bertambah. Terlebih, dirinya belum menemukan alat dan bahan yang digunakan para tersangka mencetak uang palsu.
"Kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lagi karena kami belum menemukan pelaku utama. Mungkin bisa ada penambahan tersangka karena kami belum menemukan alat dan bahan untuk mencetaknya," tegasnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti uang palsu bukti berupa uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 166 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar dengan total kurang lebih Rp35 juta.
Zhia juga mengungkap kemungkinan uang palsu ini tidak hanya beredar di Kecamatan Sumur, namun hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.
“Untuk sementara pengedarnya hanya di wilayah Kecamatan Sumur tapi tidak menutup kemungkinan sudah beredar di kecamatan lain, saya masih menunggu pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Pesan Terakhir Ibu Muda di Cilegon yang Menabrakan Tubuhnya ke Kereta Api: Jagain Anak Kita Ya!
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, kemungkinan besar para tersangka masih amatir karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak tetapi akan dijual hanya sebesar Rp5 juta.
“Untuk (membedakan) uang palsu setiap pelaku itu berbeda-beda ada yang dari lambangnya atau tulisannya jelas atau tidak. Ini menurut saya tidak terlalu mirip karena infomasinya uang tersebut dijual hanya Rp5 juta,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Pesan Terakhir Ibu Muda di Cilegon yang Menabrakan Tubuhnya ke Kereta Api: Jagain Anak Kita Ya!
-
Ibu Muda di Jombang Kali Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Batu Bara, Diduga Bunuh Diri
-
Temui Nelayan Hingga Petani di Banten, Emak-emak Teriaki Kaesang "Mas Gibran"
-
KPU Hanya Cantumkan Dua Paslon dalam Simulasi Pilpres 2024 di Banten, Ternyata Alasannya Karena...
-
Bukan Tiga, Simulasi Pemilu di Banten Cuma Cantumkan Dua Paslon, Kenapa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet