SuaraBanten.id - Menjelang pemilu 2024, kerawanan akan peredaran uang palsu kerap mengancam warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Terbaru, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan 3 orang pelaku berinisial R dan O warga Sukabumi, dan Z warga Bogor.
Ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu itu diduga akan melakukan jual beli uang palsu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus uang palsu itu merupakan limpahan dari Polsek Sumur yang sengaja digeser untuk memudahkan koordinasi dalam penanganannya.
"Para tersangka ini berdomisili di luar Pandeglang, ada yang dari Sukabumi 2 orang dan dari Bogor 1 orang. Untuk memudahkan koordinasi kami memerintahkan Kapolsek Sumur untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang," kata dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (3/1/2024).
Zhia mengungkapkan, jumlah pelaku pengedar uang palsu itu kemungkinan besar terus bertambah. Terlebih, dirinya belum menemukan alat dan bahan yang digunakan para tersangka mencetak uang palsu.
"Kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lagi karena kami belum menemukan pelaku utama. Mungkin bisa ada penambahan tersangka karena kami belum menemukan alat dan bahan untuk mencetaknya," tegasnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti uang palsu bukti berupa uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 166 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar dengan total kurang lebih Rp35 juta.
Zhia juga mengungkap kemungkinan uang palsu ini tidak hanya beredar di Kecamatan Sumur, namun hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.
“Untuk sementara pengedarnya hanya di wilayah Kecamatan Sumur tapi tidak menutup kemungkinan sudah beredar di kecamatan lain, saya masih menunggu pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Pesan Terakhir Ibu Muda di Cilegon yang Menabrakan Tubuhnya ke Kereta Api: Jagain Anak Kita Ya!
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, kemungkinan besar para tersangka masih amatir karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak tetapi akan dijual hanya sebesar Rp5 juta.
“Untuk (membedakan) uang palsu setiap pelaku itu berbeda-beda ada yang dari lambangnya atau tulisannya jelas atau tidak. Ini menurut saya tidak terlalu mirip karena infomasinya uang tersebut dijual hanya Rp5 juta,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Pesan Terakhir Ibu Muda di Cilegon yang Menabrakan Tubuhnya ke Kereta Api: Jagain Anak Kita Ya!
-
Ibu Muda di Jombang Kali Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Batu Bara, Diduga Bunuh Diri
-
Temui Nelayan Hingga Petani di Banten, Emak-emak Teriaki Kaesang "Mas Gibran"
-
KPU Hanya Cantumkan Dua Paslon dalam Simulasi Pilpres 2024 di Banten, Ternyata Alasannya Karena...
-
Bukan Tiga, Simulasi Pemilu di Banten Cuma Cantumkan Dua Paslon, Kenapa?
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun