SuaraBanten.id - Menjelang pemilu 2024, kerawanan akan peredaran uang palsu kerap mengancam warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Terbaru, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan 3 orang pelaku berinisial R dan O warga Sukabumi, dan Z warga Bogor.
Ketiga terduga pelaku pengedar uang palsu itu diduga akan melakukan jual beli uang palsu di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, kasus uang palsu itu merupakan limpahan dari Polsek Sumur yang sengaja digeser untuk memudahkan koordinasi dalam penanganannya.
"Para tersangka ini berdomisili di luar Pandeglang, ada yang dari Sukabumi 2 orang dan dari Bogor 1 orang. Untuk memudahkan koordinasi kami memerintahkan Kapolsek Sumur untuk melimpahkan ke Polres Pandeglang," kata dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Pesan Terakhir Ibu Muda di Cilegon yang Menabrakan Tubuhnya ke Kereta Api: Jagain Anak Kita Ya!
Zhia mengungkapkan, jumlah pelaku pengedar uang palsu itu kemungkinan besar terus bertambah. Terlebih, dirinya belum menemukan alat dan bahan yang digunakan para tersangka mencetak uang palsu.
"Kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lagi karena kami belum menemukan pelaku utama. Mungkin bisa ada penambahan tersangka karena kami belum menemukan alat dan bahan untuk mencetaknya," tegasnya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti uang palsu bukti berupa uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 166 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 155 lembar dengan total kurang lebih Rp35 juta.
Zhia juga mengungkap kemungkinan uang palsu ini tidak hanya beredar di Kecamatan Sumur, namun hal itu masih perlu dilakukan pendalaman.
“Untuk sementara pengedarnya hanya di wilayah Kecamatan Sumur tapi tidak menutup kemungkinan sudah beredar di kecamatan lain, saya masih menunggu pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
Baca Juga: Ibu Muda di Jombang Kali Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Batu Bara, Diduga Bunuh Diri
Dilihat dari barang bukti yang diamankan, kemungkinan besar para tersangka masih amatir karena dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak tetapi akan dijual hanya sebesar Rp5 juta.
“Untuk (membedakan) uang palsu setiap pelaku itu berbeda-beda ada yang dari lambangnya atau tulisannya jelas atau tidak. Ini menurut saya tidak terlalu mirip karena infomasinya uang tersebut dijual hanya Rp5 juta,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Sungai Ciujung Tercemar, Yandri Susanto Sebut Ratusan Ribu Jiwa di 4 Kecamatan Terdampak
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
PSI Banten Minta Kaesang Tetap Jadi Ketua Umum hingga 2029: Kami Mohon Mas Ketum Terus Jadi Imam Kami
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024