SuaraBanten.id - Ira Sri Rahayu, pemilik klinik kecantikan RA Sulam Alis divonis penjara selama 45 hari karena menjalankan praktek veneer dan sulam alis ilegal tanpa surat izin resmi. Ia juga diketahui bukan seorang dokter gigi yang memiliki surat izin praktik.
“Menyatakan terdakwa Ira Sri Rahayu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," demikian bunyi putusan Nomor 681/PID.SUS/2023/PN SRG dikutip dari Bantennews.co.id. (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (2/1/2024).
"(Terdakwa) Dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah – olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” imbuhnya
Ira Sri Rahayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Vonis dibacakan pada Rabu (27/12/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakum yaitu Lilik Sugihartono dan hakim anggota Ali Murdiat bersama Dessy Darmayanti.
Ira diketahui mendirikan klinik kecantikannya sejak tahun 2018 yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Di sana ia juga menyediakan kursus pelatihan veneer gigi dan sulam alis bagi pemula padahal dirinya bukanlah seorang dokter gigi.
Pelatihan itu ia hargai Rp1,5 juta per orang, nantinya pelatihan akan dilaksanakan selama 3 hari mengenai tata cara veneer gigi.
Setelah selesai para peserta akan diberikan sertifikat yang kemudian jadi dasar para peserta membuat klinik kecantikan serupa atas dasar pelatihan dari Ira.
Baca Juga: Pria yang Diduga Hendak Perkosa Karyawan Mixue Ditetapkan Jadi Tersangka
Aksinya kemudian terungkap setelah Polda Banten melakukan pengamanan kepada pemilik salon kecantikan bernama Rismaya di Pandeglang karena dirinya membuka praktik veneer gigi dengan dasar telah melakukan pelatihan dan mendapat sertifikat dari Ira Sri Rahayu.
“Terdakwa bukan sebagai dokter gigi karena tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik, serta terdakwa bukan merupakan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dengan tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik,” bunyi putusan tersebut.
Kemudian diketahui juga kalau klinik kecantikan RA Sulam Alis yang dikelola Ira tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa menurut hakim yaitu selama persidangan dirinya berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bunyi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
-
Cerita Kaesang Sering Dipanggil Gibran, Hingga Bahas Kemungkinan Kakaknya Gabung PSI
-
Temui Pendukung Prabowo-Gibran di Tangerang, Kaesang: Coblos Gibran, Satu Putaran
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten
-
Klaim Didukung Wagub, Robinsar Siap Tutup Tambang Ilegal di Cilegon
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol