SuaraBanten.id - Ira Sri Rahayu, pemilik klinik kecantikan RA Sulam Alis divonis penjara selama 45 hari karena menjalankan praktek veneer dan sulam alis ilegal tanpa surat izin resmi. Ia juga diketahui bukan seorang dokter gigi yang memiliki surat izin praktik.
“Menyatakan terdakwa Ira Sri Rahayu tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," demikian bunyi putusan Nomor 681/PID.SUS/2023/PN SRG dikutip dari Bantennews.co.id. (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (2/1/2024).
"(Terdakwa) Dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah – olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” imbuhnya
Ira Sri Rahayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinan melanggar Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Vonis dibacakan pada Rabu (27/12/2023) lalu. Bertindak sebagai ketua majelis hakum yaitu Lilik Sugihartono dan hakim anggota Ali Murdiat bersama Dessy Darmayanti.
Ira diketahui mendirikan klinik kecantikannya sejak tahun 2018 yang beralamat di Jalan Raya Jakarta-Serang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Di sana ia juga menyediakan kursus pelatihan veneer gigi dan sulam alis bagi pemula padahal dirinya bukanlah seorang dokter gigi.
Pelatihan itu ia hargai Rp1,5 juta per orang, nantinya pelatihan akan dilaksanakan selama 3 hari mengenai tata cara veneer gigi.
Setelah selesai para peserta akan diberikan sertifikat yang kemudian jadi dasar para peserta membuat klinik kecantikan serupa atas dasar pelatihan dari Ira.
Baca Juga: Pria yang Diduga Hendak Perkosa Karyawan Mixue Ditetapkan Jadi Tersangka
Aksinya kemudian terungkap setelah Polda Banten melakukan pengamanan kepada pemilik salon kecantikan bernama Rismaya di Pandeglang karena dirinya membuka praktik veneer gigi dengan dasar telah melakukan pelatihan dan mendapat sertifikat dari Ira Sri Rahayu.
“Terdakwa bukan sebagai dokter gigi karena tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik, serta terdakwa bukan merupakan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin dengan tidak memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik,” bunyi putusan tersebut.
Kemudian diketahui juga kalau klinik kecantikan RA Sulam Alis yang dikelola Ira tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
Adapun hal yang meringankan bagi terdakwa menurut hakim yaitu selama persidangan dirinya berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” bunyi putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Petani di Lebak Ditahan Polisi Usai Laporkan Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
-
Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Wali Kota Cilegon yang Nyalon Dewan
-
Suku Baduy, Sejarah Hingga Alasan Kenapa Mereka Tinggal di Pedalaman Lebak?
-
Cerita Kaesang Sering Dipanggil Gibran, Hingga Bahas Kemungkinan Kakaknya Gabung PSI
-
Temui Pendukung Prabowo-Gibran di Tangerang, Kaesang: Coblos Gibran, Satu Putaran
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit
-
Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda