SuaraBanten.id - Suhendi (35), mantri pelaku suntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir (40) dituntun 9 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (21/8/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Slamet menyatakan bahwa terdakwa Suhendi bin H Dulhadi terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan menggunakan cairan yang disuntikan kepada tubuh Salamunasir pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Slamet menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Suhendi telah sesuai sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sesuai dalam dakwaan subsider JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Slamet.
Menurut Slamet, perbuatan terdakwa Suhendi yang didasari karena membela kehormatan keluarganya merupakan hal yang dianggap meringankan.
Selain itu, lanjut Slamet, bahwa kebiasaan terdakwa Suhendi yang kerap membuka pengobatan gratis menimbulkan rasa kehilangan bagi masyarakat yang kerap berobat kepadanya.
“Adanya surat permohonan keringanan hukuman dari masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampungnya dan sekitarnya yang disampaikan secara koletif kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Serang,” kata Slamet.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa, diungkapkan Slamet, bahwa perbuatan terdakwa Suhendi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan korban.
"Terdakwa Suhendi terbukti bersalah karena akibat aksinya menyuntik Salamunasir dengan obat Rocuronium, menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga: Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM
Meski begitu, terdakwa Suhendi lolos dari jeratan hukuman mati usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 349 KUHP sesuai dakwaan primer JPU justru tidak terbukti.
Untuk itu, Slamet pun menyampaikan bahwa pihaknya membebaskan terdakwa Suhendi dari ancaman pasal 340 KUHP yang sempat masuk di dalam dakwaan primer JPU.
"Menyatakan bahwa terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut dari dakwaan primer pasal 340 KUHP penuntut umum tersebut," kata Slamet.
Diketahui sebelumnya, Suhendi (35) melakukan suntik paksa dengan cairan penenang dosis tinggi kepada Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40) hingga membuat korban pada Minggu (12/3/2023).
Motif Suhendi nekat menyuntik paksa Salamunasir lantaran kesal usai memergoki korban telah berselingkuh dengan istrinya yang merupakan bidan desa di tempat korban menjabat.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Kepala Daerah Banten Arief Rachadiono yang Mencapai Puluhan Miliar
-
Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM
-
Viral Kades Babakan Keusik di Pandeglang Ajak Warga Golpot di Pileg 2024
-
Rekomendasi Makanan Khas Australia di Alam Sutera, The COBBS Bistro Cocok untuk Kumpul Komunitas
-
28 Kecamatan di Banten Terdampak Gempa Muarabinuangeun, Belum Ada Laporan Kerusakan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger