SuaraBanten.id - Suhendi (35), mantri pelaku suntik mati Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Salamunasir (40) dituntun 9 tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (21/8/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Slamet menyatakan bahwa terdakwa Suhendi bin H Dulhadi terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan menggunakan cairan yang disuntikan kepada tubuh Salamunasir pada Minggu (12/3/2023) lalu.
Slamet menyampaikan, bahwa perbuatan terdakwa Suhendi telah sesuai sebagaimana diatur dan diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sesuai dalam dakwaan subsider JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut berupa pidana penjara selama 9 tahun, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Slamet.
Menurut Slamet, perbuatan terdakwa Suhendi yang didasari karena membela kehormatan keluarganya merupakan hal yang dianggap meringankan.
Selain itu, lanjut Slamet, bahwa kebiasaan terdakwa Suhendi yang kerap membuka pengobatan gratis menimbulkan rasa kehilangan bagi masyarakat yang kerap berobat kepadanya.
“Adanya surat permohonan keringanan hukuman dari masyarakat yang merasakan manfaatnya atas keberadaan terdakwa sebagai tenaga medis di kampungnya dan sekitarnya yang disampaikan secara koletif kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Serang,” kata Slamet.
Sedangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa, diungkapkan Slamet, bahwa perbuatan terdakwa Suhendi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan korban.
"Terdakwa Suhendi terbukti bersalah karena akibat aksinya menyuntik Salamunasir dengan obat Rocuronium, menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Baca Juga: Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM
Meski begitu, terdakwa Suhendi lolos dari jeratan hukuman mati usai Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 349 KUHP sesuai dakwaan primer JPU justru tidak terbukti.
Untuk itu, Slamet pun menyampaikan bahwa pihaknya membebaskan terdakwa Suhendi dari ancaman pasal 340 KUHP yang sempat masuk di dalam dakwaan primer JPU.
"Menyatakan bahwa terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana oleh pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa Suhendi S.Kep.,Ners bin H Dulhadi tersebut dari dakwaan primer pasal 340 KUHP penuntut umum tersebut," kata Slamet.
Diketahui sebelumnya, Suhendi (35) melakukan suntik paksa dengan cairan penenang dosis tinggi kepada Kepala Desa Curuggoong, Salamunasir (40) hingga membuat korban pada Minggu (12/3/2023).
Motif Suhendi nekat menyuntik paksa Salamunasir lantaran kesal usai memergoki korban telah berselingkuh dengan istrinya yang merupakan bidan desa di tempat korban menjabat.
Kontributor: Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan Kepala Daerah Banten Arief Rachadiono yang Mencapai Puluhan Miliar
-
Penguatan Ekonomi Kreatif, Pemprov Banten Optimalkan Potensi UMKM
-
Viral Kades Babakan Keusik di Pandeglang Ajak Warga Golpot di Pileg 2024
-
Rekomendasi Makanan Khas Australia di Alam Sutera, The COBBS Bistro Cocok untuk Kumpul Komunitas
-
28 Kecamatan di Banten Terdampak Gempa Muarabinuangeun, Belum Ada Laporan Kerusakan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya