Hairul Alwan
Kamis, 23 Februari 2023 | 19:29 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Serang, Banten. ANTARA/Istimewa.

Sementara itu, pelaku juga membujuk korbannya dengan dalih akan menjadikan mereka sebagai anak angkat meski pada kenyatannya para korban hingga saat ini tidak dijadikan anak angkat pelaku.

“Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Selengkapnya...

Oknum Pimpinan Ponpes Dipecat

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara

Oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJN yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 santriwati telah dipecat oleh pihak yayasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin. Diketahui, ponpes yang dihuni puluhan santri itu merupakan peninggalan ayah terduga pelaku yang telah lama meninggal dunia dan sosoknya dikenal sebagai kiai yang disegani.

Ahmad mengungkapkan pihak yayasan telah memecat MJN dari statusnya sebagai ketua yayasan dan pengasuh pondok pesantren. Pemecatan tersebut dilakukan pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

“Pihak yayasan juga sudah memecat pelaku dari ketua yayasan dan statusnya sebagai kiai-nya atau pengasuh pondok pesantren. Sudah dipecat. Laporan dari tim kami di sana (dipecat-red) dari Selasa sore,” kata Ahmad, Kamis (23/2/2023).

Ahmad menyebutkan proses belajar mengajar di ponpes kini sudah berjalan kembali.

Baca Juga: Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung

“Informasi dari tim di sana, kegiatan pembelajaran sudah berjalan kembali,” ucapnya.

Meski demikian, pihaknya mengutuk keras perbuatan pelaku yang mencoreng citra ponpes serta para pengasuh.

Kemenag Kabupaten Serang juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras pelaku yang telah mencoreng citra para pengasuh pondok pesantren sekaligus mencoreng pondok pesantrennya. Sikap kami mendukung sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memproses secara hukum terhadap pelaku yang diduga melaku pencabulan terhadap beberapa santri di sana,” tegasnya.

Menurut Ahmad, perbuatan pelaku telah menyimpang dengan yang seharusnya diajarkan di ponpes. Pencabulan yang dilakukan MJN juga disebut merugikan lembaga keagamaan.

“Jangan sampai juga ulah salah satu pelaku ini membuat lembaga itu sendiri acak-acakan atau menjadi rusak. Lembaga itu sendiri menurut kami menjadi korban dari pelaku sehingga lembaga tercoreng nama baiknya begitu juga keluarga, pengasuh pondok pesantren lainnya,” tutur Ahmad.

Load More