Hairul Alwan
Kamis, 23 Februari 2023 | 19:29 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Serang, Banten. ANTARA/Istimewa.

Sementara itu, pelaku juga membujuk korbannya dengan dalih akan menjadikan mereka sebagai anak angkat meski pada kenyatannya para korban hingga saat ini tidak dijadikan anak angkat pelaku.

“Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” katanya.

Selengkapnya...

Oknum Pimpinan Ponpes Dipecat

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara

Oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJN yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 santriwati telah dipecat oleh pihak yayasan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Ahmad Rifaudin. Diketahui, ponpes yang dihuni puluhan santri itu merupakan peninggalan ayah terduga pelaku yang telah lama meninggal dunia dan sosoknya dikenal sebagai kiai yang disegani.

Ahmad mengungkapkan pihak yayasan telah memecat MJN dari statusnya sebagai ketua yayasan dan pengasuh pondok pesantren. Pemecatan tersebut dilakukan pada Selasa (21/2/2023) kemarin.

“Pihak yayasan juga sudah memecat pelaku dari ketua yayasan dan statusnya sebagai kiai-nya atau pengasuh pondok pesantren. Sudah dipecat. Laporan dari tim kami di sana (dipecat-red) dari Selasa sore,” kata Ahmad, Kamis (23/2/2023).

Ahmad menyebutkan proses belajar mengajar di ponpes kini sudah berjalan kembali.

Baca Juga: Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung

“Informasi dari tim di sana, kegiatan pembelajaran sudah berjalan kembali,” ucapnya.

Load More