“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Iming-imingi Jadi Anak Angkat
Pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJN melakukan perbuatannya, dengan iming-iming para korban akan dijadikan anak angkat.
Aksi bejat oknum pimpinan ponpes ini dilakukan terhadap para santriwati pada waktu yang bervariatif yakni sepanjang Maret hingga Desember 2022 lalu.
Kasus pencabulan santriwati itu kemudian dilaporkan ke UPT P2TP2A Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten pada awal Januari 2023 lalu.
Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati mengatakan, para korban melaporkan hal tersebut ke Unit PPA Polres Serang dengan pendampingan pihak P2TP2A.
Tiaga orang korban juga telah divisum di RSDP Serang dan dari hasil pengakuan korban, pelaku melakukan sejumlah pelecehan hingga kekerasan seksual.
“Kasusnya sudah ditangani oleh Polres Serang dan sedang dalam penyelidikan. Pelakunya sudah diamankan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (20/2/2023).
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara
Nurlinawati mengungkapkan, para korban saat ini telah kembali bersama orangtuanya.
“Korban sekarang tinggal bersama orangtuanya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menjelaskan setelah mendapat laporan dari korban, personel Unit PPA melakukan visum.
Dari hasil visum terhadap korban, terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya sekira pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023,” terang Dedi.
Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dirinya sengaja melakukan hal tak senonoh itu lantaran tidak kuat menahan nafsu birahinya.
Berita Terkait
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
DPRD Lebak Dorong Penindakan Tambang Ilegal demi Cegah Bencana Ekologi
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur