Hairul Alwan
Kamis, 23 Februari 2023 | 19:29 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Serang, Banten. ANTARA/Istimewa.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ujarnya.

Usai menerima laporan dugaan tindak pidana asusila, personil Unit PPA kemudian melakukan visum. Berdasarkan hasil visum yang dilakukan, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJN diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” papar Dedi Jumhaedi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Warga Serang di Lampung Viral, Wali Kota Serang Buka Suara

Sementara, untuk modus pimpinan ponpes melalukan pencabulan dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

“Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Selengkapnya...

Iming-imingi Jadi Anak Angkat

Pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berinisial MJN melakukan perbuatannya, dengan iming-iming para korban akan dijadikan anak angkat.

Baca Juga: Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung

Aksi bejat oknum pimpinan ponpes ini dilakukan terhadap para santriwati pada waktu yang bervariatif yakni sepanjang Maret hingga Desember 2022 lalu.

Load More