SuaraBanten.id - Wali Kota Serang Syafrudin mengaku bakal menindaklanjuti surat terbuka yang ditujukan kepada Pemkot Serang dan Pemprov Banten terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS (14).
Syafrudin menegaskan akan menindaklanjuti surat terbuka yang ditujukan Pemkot Serang terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja yang sempat ditawari kerja di Lampung.
Syafrudin menegaskan kasus remaja diperkosa di Lampung ini akan menjadi perhatian serius dirinya. “Siap akan ditindaklanjuti,” ujar Syafridin dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/2/2023).
Syafrudin menegaskan, Pemkot Serang akan bekerjasama dengan berbagai pihak membantu keluarga korban menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Ia memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Baca Juga: Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung
Syafrudin pun menyoroti pentingnya dukungan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan menangani kasus-kasus serupa.
Syafrudin mengimbau seluruh masyarakat Kota Serang bersama-sama memerangi kekerasan seksual dan mendukung pemerintah melindungi korban dan menuntut keadilan.
“Terkait bantuan anggaran untuk keluarga korban, nanti saya mau kordinasi dulu dengan Kadis DP3KAB, ” ujarnya.
Tak hanya Wali Kota Serang, Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu korban, dengan melakukan pendampingan.
Pihaknya melakukan pendampingan konseling dan pemeriksaan psikologis anak. Ia juga akan melakukan pendampingan hingga ke Polda Lampung.
Baca Juga: Gabung Gerindra, Helldy Agustian Didukung 2 Periode Pimpin Cilegon
Pendampingan tersebut termasuk dengan pendampingan teknis, seperti biaya perjalanan dan akomodasi lainnya untuk korban.
“Kalau terkait kasus, itu memang menjadi prioritas penyelesaian. Prosesnya itu sudah diselesaikan di UPTD Kota, dirujuk ke UPTD Provinsi, lalu kami koordinasi dengan kementerian dan Polda Lampung. Jadi proses penyelesaiannya ini sudah ada aturannya, sudah ada SOP-nya,” ujarnya.
Nina mengatakan bahwa pendampingan untuk melapor ke Polda Lampung akan dilakukan setelah pengecekan terhadap kondisi psikologis korban selesai dilakukan. Pasalnya, hal tersebut merupakan rangkaian dari prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau kami inginnya secepatnya. Karena kan ini perlu penyelesaian yang segera. Kami ini sedang bergerak, sedang berproses. Apalagi ini merupakan lintas provinsi, jadi kami juga harus berkoordinasi dengan kementerian dalam penanganannya,” ucapnya.
Menurutnya, pelaporan terhadap perkara kekerasan seksual merupakan hal yang sangat didorongnya. Karenanya, tidak mungkin pihaknya mengabaikan perkara yang menimpa gadis di bawah umur asal Serang, Banten itu.
“Kami juga mengimbau semua masyarakat yang terkena kekerasan seksual, itu melapor agar mereka mendapatkan haknya. Bahkan ketika ada yang tidak lapor, kami dorong untuk melapor. Karena ini sudah diwadahi oleh Undang-undang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
-
Satu Partai, Beda Pendapat! Ahmad Dhani Berani Koreksi Fadli Zon Soal Sejarah
-
Gelandang Serang Bayern Munich Konfirmasi Status Darah Keturunan Indonesia, Siap untuk Ronde 4?
-
Fadli Zon Bantah Pemerkosaan Massal 1998, Baskara Putra: Semoga yang Menyangkal Dibakar Api Neraka
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika