SuaraBanten.id - Wali Kota Serang Syafrudin mengaku bakal menindaklanjuti surat terbuka yang ditujukan kepada Pemkot Serang dan Pemprov Banten terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial AS (14).
Syafrudin menegaskan akan menindaklanjuti surat terbuka yang ditujukan Pemkot Serang terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja yang sempat ditawari kerja di Lampung.
Syafrudin menegaskan kasus remaja diperkosa di Lampung ini akan menjadi perhatian serius dirinya. “Siap akan ditindaklanjuti,” ujar Syafridin dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (22/2/2023).
Syafrudin menegaskan, Pemkot Serang akan bekerjasama dengan berbagai pihak membantu keluarga korban menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Ia memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Syafrudin pun menyoroti pentingnya dukungan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan menangani kasus-kasus serupa.
Syafrudin mengimbau seluruh masyarakat Kota Serang bersama-sama memerangi kekerasan seksual dan mendukung pemerintah melindungi korban dan menuntut keadilan.
“Terkait bantuan anggaran untuk keluarga korban, nanti saya mau kordinasi dulu dengan Kadis DP3KAB, ” ujarnya.
Tak hanya Wali Kota Serang, Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pihaknya ikut turun tangan membantu korban, dengan melakukan pendampingan.
Pihaknya melakukan pendampingan konseling dan pemeriksaan psikologis anak. Ia juga akan melakukan pendampingan hingga ke Polda Lampung.
Baca Juga: Heboh Warga Serang Dijanjikan Kerja, Ternyata Malah Diperkosa di Lampung
Pendampingan tersebut termasuk dengan pendampingan teknis, seperti biaya perjalanan dan akomodasi lainnya untuk korban.
“Kalau terkait kasus, itu memang menjadi prioritas penyelesaian. Prosesnya itu sudah diselesaikan di UPTD Kota, dirujuk ke UPTD Provinsi, lalu kami koordinasi dengan kementerian dan Polda Lampung. Jadi proses penyelesaiannya ini sudah ada aturannya, sudah ada SOP-nya,” ujarnya.
Nina mengatakan bahwa pendampingan untuk melapor ke Polda Lampung akan dilakukan setelah pengecekan terhadap kondisi psikologis korban selesai dilakukan. Pasalnya, hal tersebut merupakan rangkaian dari prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau kami inginnya secepatnya. Karena kan ini perlu penyelesaian yang segera. Kami ini sedang bergerak, sedang berproses. Apalagi ini merupakan lintas provinsi, jadi kami juga harus berkoordinasi dengan kementerian dalam penanganannya,” ucapnya.
Menurutnya, pelaporan terhadap perkara kekerasan seksual merupakan hal yang sangat didorongnya. Karenanya, tidak mungkin pihaknya mengabaikan perkara yang menimpa gadis di bawah umur asal Serang, Banten itu.
“Kami juga mengimbau semua masyarakat yang terkena kekerasan seksual, itu melapor agar mereka mendapatkan haknya. Bahkan ketika ada yang tidak lapor, kami dorong untuk melapor. Karena ini sudah diwadahi oleh Undang-undang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Delhi Diteror Geng Pemerkosa India, Korbannya Cewek 17 Tahun
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi