SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (19) asal Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diamankan personel Reskrim Polres Serang. RA diketahui mencekoki muras hingga memperkosa gadis dibawah umur yang dikenalnya lewat Facebook.
Setelah berkenalan melalu Facebook,tersangka akhirnya mengajak korban bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan keduanya saling mengenal melalui Facebook hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (28/11/2022).
Kata Yudha, saat keduanya bertemu, RA mengajak korban yang masih 13 tahun ke rumah teman pelaku di Cikande. Sesampainya di rumah teman pelaku, RA malah mengajak korban untuk minum anggur merah hingga berakhir mencabuli korban.
“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres Serang.
Tersangka kemudian mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Korban yang ketakutan pun tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orang tua korban yang melihat perubahan prilaku anaknya yang mencurigakan akhirnya menanyakan kepada korban tentang apa yang dialaminya.
Meski pada awalnya korban tidak berani berterus terang, karena terus di desak korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka setelah sebelumnya dicekoki miras.
Baca Juga: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pencabulan Oknum Dewan, KPA Pandeglang: Kalau Memenuhi Unsur Usut
“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang,” imbuh Yudha.
Usai mendapat laporan, hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat nongkrong di pinggir Jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (27/11/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pertama di Cilegon, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Dibuka di The Royale Krakatau Hotel
-
Padahal Sudah Sebulan di Penjara, Nikita Mirzani Beberkan Rahasia Wajahnya Malah Makin Glowing
-
Soal Bidan dan Bayi yang Ditahan di Rutan Pandeglang, Komisi V DPRD Banten Sarankan Restorative Justice
-
Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung
-
Al Muktabar Berharap Semua Ponpes di Banten Ajarkan Agama Rahmatan Lil Alamin: Tugas Kita Merajut Keberagaman
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang
-
Begini Perjuangan Siswa Sekolah di Pandeglang Menyeberangi Sungai yang Tiba-tiba Meluap
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Dukung UMKM Hijau Lewat Inovasi Pengolahan Sampah di Bogor