SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (19) asal Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diamankan personel Reskrim Polres Serang. RA diketahui mencekoki muras hingga memperkosa gadis dibawah umur yang dikenalnya lewat Facebook.
Setelah berkenalan melalu Facebook,tersangka akhirnya mengajak korban bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan keduanya saling mengenal melalui Facebook hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (28/11/2022).
Kata Yudha, saat keduanya bertemu, RA mengajak korban yang masih 13 tahun ke rumah teman pelaku di Cikande. Sesampainya di rumah teman pelaku, RA malah mengajak korban untuk minum anggur merah hingga berakhir mencabuli korban.
“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres Serang.
Tersangka kemudian mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Korban yang ketakutan pun tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orang tua korban yang melihat perubahan prilaku anaknya yang mencurigakan akhirnya menanyakan kepada korban tentang apa yang dialaminya.
Meski pada awalnya korban tidak berani berterus terang, karena terus di desak korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka setelah sebelumnya dicekoki miras.
Baca Juga: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pencabulan Oknum Dewan, KPA Pandeglang: Kalau Memenuhi Unsur Usut
“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang,” imbuh Yudha.
Usai mendapat laporan, hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat nongkrong di pinggir Jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (27/11/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pertama di Cilegon, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Dibuka di The Royale Krakatau Hotel
-
Padahal Sudah Sebulan di Penjara, Nikita Mirzani Beberkan Rahasia Wajahnya Malah Makin Glowing
-
Soal Bidan dan Bayi yang Ditahan di Rutan Pandeglang, Komisi V DPRD Banten Sarankan Restorative Justice
-
Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung
-
Al Muktabar Berharap Semua Ponpes di Banten Ajarkan Agama Rahmatan Lil Alamin: Tugas Kita Merajut Keberagaman
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka