SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (19) asal Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diamankan personel Reskrim Polres Serang. RA diketahui mencekoki muras hingga memperkosa gadis dibawah umur yang dikenalnya lewat Facebook.
Setelah berkenalan melalu Facebook,tersangka akhirnya mengajak korban bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan keduanya saling mengenal melalui Facebook hingga akhirnya tersangka mengajak korban untuk bertemu di tempat yang sudah dijanjikan pada Minggu (10/7/2022) silam.
“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00, korban menemui tersangka yang sudah disepakati,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Dimintai Keterangan Soal Dugaan Pencabulan Oknum Dewan, KPA Pandeglang: Kalau Memenuhi Unsur Usut
Kata Yudha, saat keduanya bertemu, RA mengajak korban yang masih 13 tahun ke rumah teman pelaku di Cikande. Sesampainya di rumah teman pelaku, RA malah mengajak korban untuk minum anggur merah hingga berakhir mencabuli korban.
“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” ungkap Kapolres Serang.
Tersangka kemudian mengantarkan korban untuk pulang ke rumahnya. Korban yang ketakutan pun tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orang tua korban yang melihat perubahan prilaku anaknya yang mencurigakan akhirnya menanyakan kepada korban tentang apa yang dialaminya.
Meski pada awalnya korban tidak berani berterus terang, karena terus di desak korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka setelah sebelumnya dicekoki miras.
Baca Juga: Pertama di Cilegon, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Dibuka di The Royale Krakatau Hotel
“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Mapolres Serang,” imbuh Yudha.
Usai mendapat laporan, hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personil Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat nongkrong di pinggir Jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (27/11/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025