SuaraBanten.id - Kabar soal seorang bidan berinisial yang menjalani penahanan di Rutan Pandeglang atau Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan.
Fitron menganggap kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan N bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun nyatanya, kini Bidan N menjalani penahanan di Rutan Pandeglang bersama buah hatinya yang berusia tujuh bulan dan memiliki permasalahan jantung.
Menurut Fitron, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara pidana. Karenanya, ia akan memanggil beberapa pihak termasuk dokter Aisyah Tanjung selaku pelapor untuk melakukan mediasi.
“Komisi V besok (akan) panggil dr. Aisyah Tanjung. Kami ingin melakukan mediasi, agar dokter tersebut mau menyelesaikan dengan restorative justice,” kata Fitron, Minggu (27/11/2022).
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Tangerang, Lebak dan Pandeglang!
Selain itu, Fitron juga menilai apa yang dilakukan bidan N juga tidak dibenarkan.
"Namun untuk kemaslahatan yang lebih panjang tidak semua persoalan harus kita ganjar penjara. Restorative justice kami kira menjadi jalan keluar," katanya.
"Kesalahan yang dilakukan bidan N harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua, begitupula dr Aisiyah Tanjung berhak melakukan ini karena secara immateri beliau dirugikan," ujar Fitron.
Fitron juga menyoroti masalah kesehatan bayi sang bidan N yang tengah bermasalah.
“Apalagi hidup dalam penjara dengan anaknya yang balita dan mengalami masalah kesehatan. Kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan N menjalani proses hukum ini,” sambung politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga: Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung
Kata Fitron, restorative justice akan menjadi jalan terbaik, khususnya bagi bidan N akan menjadi kebaikan yang tak akan terlupakan.
“Saya juga secara pribadi memohon agar masalah ini selesai di restorative justice. Semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,” ujarnya.
Fitron berharap dr. Aisyah Tanjung dapat memenuhi panggilan pihaknya untuk melakukan mediasi demi tercapainya restorative justice.
“Secara pribadi juga saya memohon karena yang bersangkutan bidan N adalah juga warga kami di Pandeglang. Kami bertanggung jawab untuk membina yang bersangkutan," ungkapnya.
"Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Aisiyah Tanjung sekiranya berkenan (melakukan restorative justice), karena ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban jika proses ini berlanjut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Bahaya PCOS dan Obesitas saat Hamil: Bayi Berisiko Lahir dengan Berat Badan Rendah!
-
5 Kesalahan Orang Tua yang Bikin Bayi Susah Tidur, Kenali Penyebab dan Solusinya!
-
Ide Nama Anak Perempuan yang Lahir pada Bulan November
-
Alasan Memilih Bayi Tabung untuk Keberhasilan Program Kehamilan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk