SuaraBanten.id - Kabar soal seorang bidan berinisial yang menjalani penahanan di Rutan Pandeglang atau Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan.
Fitron menganggap kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan N bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun nyatanya, kini Bidan N menjalani penahanan di Rutan Pandeglang bersama buah hatinya yang berusia tujuh bulan dan memiliki permasalahan jantung.
Menurut Fitron, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara pidana. Karenanya, ia akan memanggil beberapa pihak termasuk dokter Aisyah Tanjung selaku pelapor untuk melakukan mediasi.
“Komisi V besok (akan) panggil dr. Aisyah Tanjung. Kami ingin melakukan mediasi, agar dokter tersebut mau menyelesaikan dengan restorative justice,” kata Fitron, Minggu (27/11/2022).
Selain itu, Fitron juga menilai apa yang dilakukan bidan N juga tidak dibenarkan.
"Namun untuk kemaslahatan yang lebih panjang tidak semua persoalan harus kita ganjar penjara. Restorative justice kami kira menjadi jalan keluar," katanya.
"Kesalahan yang dilakukan bidan N harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua, begitupula dr Aisiyah Tanjung berhak melakukan ini karena secara immateri beliau dirugikan," ujar Fitron.
Fitron juga menyoroti masalah kesehatan bayi sang bidan N yang tengah bermasalah.
“Apalagi hidup dalam penjara dengan anaknya yang balita dan mengalami masalah kesehatan. Kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan N menjalani proses hukum ini,” sambung politisi Partai Golkar itu.
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Tangerang, Lebak dan Pandeglang!
Kata Fitron, restorative justice akan menjadi jalan terbaik, khususnya bagi bidan N akan menjadi kebaikan yang tak akan terlupakan.
“Saya juga secara pribadi memohon agar masalah ini selesai di restorative justice. Semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,” ujarnya.
Fitron berharap dr. Aisyah Tanjung dapat memenuhi panggilan pihaknya untuk melakukan mediasi demi tercapainya restorative justice.
“Secara pribadi juga saya memohon karena yang bersangkutan bidan N adalah juga warga kami di Pandeglang. Kami bertanggung jawab untuk membina yang bersangkutan," ungkapnya.
"Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Aisiyah Tanjung sekiranya berkenan (melakukan restorative justice), karena ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban jika proses ini berlanjut," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Tangerang, Lebak dan Pandeglang!
-
Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung
-
Polda Banten Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Turun 12 Persen
-
Waspada, Wilayah Banten Diprediksi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hari Ini
-
Kabupaten Lebak Diguncang Gempa Bumi 4,2 Magnitudo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya
-
TPAS Cilowong Tutup buat Tangsel, Tapi Aman buat Pemkab Serang; Ada Apa dengan Sampah Tetangga?
-
Bakar Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya
-
GMNI Tangerang Tolak Keras Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Rakyat Bukan Penonton