Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 28 November 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi bayi, anak baru lahir, doa anak baru lahir (Unsplash)

SuaraBanten.id - Kabar soal seorang bidan berinisial yang menjalani penahanan di Rutan Pandeglang atau Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan.

Fitron menganggap kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan N bisa diselesaikan secara restorative justice. Namun nyatanya, kini Bidan N menjalani penahanan di Rutan Pandeglang bersama buah hatinya yang berusia tujuh bulan dan memiliki permasalahan jantung.

Menurut Fitron, tidak semua persoalan harus diselesaikan secara pidana. Karenanya, ia akan memanggil beberapa pihak termasuk dokter Aisyah Tanjung selaku pelapor untuk melakukan mediasi.

“Komisi V besok (akan) panggil dr. Aisyah Tanjung. Kami ingin melakukan mediasi, agar dokter tersebut mau menyelesaikan dengan restorative justice,” kata Fitron, Minggu (27/11/2022).

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Tangerang, Lebak dan Pandeglang!

Selain itu, Fitron juga menilai apa yang dilakukan bidan N juga tidak dibenarkan.

Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas saat bertemu bidan dan bayi yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. [IST]

"Namun untuk kemaslahatan yang lebih panjang tidak semua persoalan harus kita ganjar penjara. Restorative justice kami kira menjadi jalan keluar," katanya.

"Kesalahan yang dilakukan bidan N harus menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga kita semua, begitupula dr Aisiyah Tanjung berhak melakukan ini karena secara immateri beliau dirugikan," ujar Fitron.

Fitron juga menyoroti masalah kesehatan bayi sang bidan N yang tengah bermasalah.

“Apalagi hidup dalam penjara dengan anaknya yang balita dan mengalami masalah kesehatan. Kami menggugah secara kemanusiaan untuk kondisi yang tidak mudah bagi bidan N menjalani proses hukum ini,” sambung politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga: Sangat Miris, Bidan dan Bayi 7 Bulan Dipenjara di Rutan Pandeglang, Padahal Punya Penyakit Jantung

Kata Fitron, restorative justice akan menjadi jalan terbaik, khususnya bagi bidan N akan menjadi kebaikan yang tak akan terlupakan.

“Saya juga secara pribadi memohon agar masalah ini selesai di restorative justice. Semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan,” ujarnya.

Fitron berharap dr. Aisyah Tanjung dapat memenuhi panggilan pihaknya untuk melakukan mediasi demi tercapainya restorative justice.

“Secara pribadi juga saya memohon karena yang bersangkutan bidan N adalah juga warga kami di Pandeglang. Kami bertanggung jawab untuk membina yang bersangkutan," ungkapnya.

"Untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Aisiyah Tanjung sekiranya berkenan (melakukan restorative justice), karena ada kepentingan masa depan yang akan lebih terkorban jika proses ini berlanjut," pungkasnya.

Load More