SuaraBanten.id - Seorang bidan berinisial N dan bayinya berinisial R berusia 7 bulan dipenjara di di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, Banten.
Diketahui, bayi dan bidan tersebut dilaporkan seorang dokter atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan Covid-19 atas permintaan salah seorang warga.
Bayi R terpaksa ikut sang ibu tinggal di Rutan Pandeglang karena memiliki penyakit jantung bawaan sejak lahir sehingga tidak bisa dipisahkan dengan sang ibu.
Meski suami N sudah memohon penangguhan penahanan pada Pengadilan Negeri Pandeglang namun permohon itu belum juga di kabulkan.
Baca Juga: Polda Banten Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Turun 12 Persen
Ketua Komnas Anak Pandeglang, Gobang Pamungkas yang mengunjungi N beserta bayinya di Rutan Kelas IIB Pandeglang mengaku miris dengan keadaan N dan Bayinya. Pasalnya, saat dikunjungi, di wajah bayi R terlihat beberapa bekas gigitan serangga.
Melihat kondisi tersebut dan ruangan yang ada di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Gobang menilai jika ada beberapa hal anak yang tidak terpenuhi salah satunya ruang bermain untuk anak.
“Saat bertemu, terlihat di salah satu sudut wajah bayi R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga. Bayi R bersama ibu N sudah 7 hari ditempatkan di Klinik Rutan Pandeglang dan tinggal seadanya, tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut, bahkan saat akan pamit pulang, bayi R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain,” kata Gobang, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Minggu (27/11/2022).
Dia membeberkan, melihat kondisi tersebut dia menduga Rutan Kelas IIB Pandeglang melanggar Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Juncto Pasal 200 Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan, Peraturan bersama Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ada pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan, yaitu hak anak untuk bermain karena usinya masih 7 bulan, hak anak untuk mendapat asupan gizi, dan terhambatnya pemberian ASI eksklusif. Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayi R masih dalam masa terapi akibat penyakit jantung bawaan yang dideritanya sejak lahir,” terangnya.
Baca Juga: Waspada, Wilayah Banten Diprediksi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hari Ini
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ajat Sudrajat mengakui bahwa di Rutan Kelas IIB Pandeglang tidak memiliki fasilitas seperti di Rutan atau Lapas Perempuan.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR