Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 29 November 2022 | 07:17 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Pandeglang Gobang Pamungkas usai memberikan keterangan pada penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. [IST]

SuaraBanten.id - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum DPRD Pandeglang berinisial Y terhadap seorang perempuan warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten terus berlanjut.

Terbaru, Ketua Komnas Perlindungan Anak atau KPA Kabupaten Pandeglang, Gobang Pamungkas turut dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pencabulan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

Dalam kesempatan itu, Gobang mengaku mendukung penuh langkah yang diambil Satreskrim Polres Pandeglang dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang melibatkan wakil rakyat itu.

Gobang bahkan meminta pada aparat kepolisian Polres Pandeglang untuk mengusut tuntas kasus ini jika unsur-unsurnya sudah terpenuhi.

Baca Juga: Pertama di Cilegon, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Dibuka di The Royale Krakatau Hotel

“Saya mendukung kalau ini terpenuhi unsurnya, usut saja karena kasian juga korban mencari keadilan. Kalau menurut penyidik sudah masuk unsur-unsur sesuai pasal yang disangkakan 289 KUHP ya lanjutkan. Kami hari ini menjadi saksi dalam rangka itu, kami sudah buka semuanya kepada penyidi," ujar Gobang usai keluar dari ruang penyidik, Senin (28/11/2022).

Kata Gobang, korban memang pernah membuat surat pernyataan pencabutan laporan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terduga pelaku.

Namun, Gobang menduga syarat tersebut tidak dipenuhi oleh terduga pelaku sehingga dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang ini kembali bergulir.

"Jadi pada saat korban membuat pernyataan surat pencabutan laporan itu dengan beberapa syarat, syarat yang pertama itu adalah pelaku meminta maaf langsung kepada korban dan ibu korban. Menurut saya ibu korban ini bijaksana karena yang menginisiasi musyawarah pertama kali itu ibu korban,” ungkapnya.

"Yang saya tahu korban hanya pernah membuat surat pencabutan dengan beberapa syarat, saya tidak tahu secara detail tetapi setelah lebaran itu pelaku sempat bertemu dengan ibu korban," jelasnya

Baca Juga: 5 Daya Tarik Anyer yang Tak Terlupakan, Lebih dari Sekadar Pantai dan Hotel Mewah

Terduga pelaku juga sempat meminta maaf kepada ibu korban dan ibu korban meminta beberapa syarakt ke terduga pelaku.

"Saat pertemuan itu disepakati syarat-syarat itu tetapi pada perjalanan itu syarat tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelaku sehingga ibu dan korban merasa marah,” imbuhnya.

Setalah terduga pelaku tak memenuhi syarat yang diajukan, ibu korban sangat marah dan tidak menyangka kelakuan wakil rakyat itu. Pasalnya, selain bertetangga, keluarga korban dengan istri pelaku sangat akrab dan tidak pernah ada masalah.

"Ibu korban bicara begini ‘saya marah, saya jijik, tapi beliau ini tetangga saya dan wakil rakyat’. Rumahnya ini berhadapan antara korban dan terduga pelaku terus dengan istrinya akrab," ujarnya.

"Karena ibu korban mau musyawarah dengan syarat pelaku meminta maaf secara langsung ya saya sampaikan jika keluarga korban bisa memaafkan asal pelaku datang minta maaf tetapi pelaku tidak datang waktu itu," imbuhnya.

Dikonfirmasi terkait syarat apa saja yang diajukan oleh keluarga korban, Gobang mengaku hanya mengetahui salah satu syaratnya adalah korban meminta maaf secara langsung.

“Kalau detailnya saya tidak tahu, yang saya tahu itu cuman ibu korban meminta pada pelaku agar pelaku minta maaf secara langsung kalau yang lainnya harus tanya ke penyidik,” tutupnya.

Load More