Hairul Alwan
Rabu, 19 Oktober 2022 | 23:23 WIB
Ilustrasi Open BO di Pandeglang, Banten. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraBanten.id - Seorang mucikari open BO alias boking out berinisial SHD (58) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.

Perempuan yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu menawarkan perempuan muda ke para pria hidung belang. Karenanya, perempuan paruh baya itu harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pandeglang.

Kasus open Bo di Pandeglang itu awalnya terungkap dari laporan masyarakat yang menginformasikan rumah pelaku sering dijadikan tempat praktek prostitusi.

Berbekal laporan warga, Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkapnya pada Selasa (18/10/2022) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga: Angkot Pandeglang Masuk Jurang di Pulosari Sebabkan 2 Siswa Tewas, Diduga Akibat Rem Blong

Dari hasil interogasi pelaku, SHD mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu sejak 2017 hingga sekarang. Untuk sekali kencan, pelaku membanderol dengan harga minimal Rp400 ribu.

Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan terduga mucikari asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten. [IST]

Tarif Rp400 ribu tersebut nantinya akan ia potong sebesar Rp150 ribu dan sisanya Rp250 ribu diberikan pada anak buahnya.

“Ya kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai muncikari, yang melakukan prostitusi dengan cara menawari kepada korban melalui telpon,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono, Rabu (19/10/2022).

Kata Indik, pelaku biasanya menawarkan jasa esek-esek pada para pelanggannya via handphone. Nantinya, setelah harga sesuai, para pelanggan mendatangi kediaman pelaku.

“Biasanya kalau ada pelanggan datang ke rumah si mamih nanti mamihnya ini kontek anak buahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Tak Ditahan Usai Pesta Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp800 ribu dan 5 unit telpon genggam milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More