Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 19 Oktober 2022 | 12:59 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual atau pencabulan pada anak di bawah umur di Cilegon, Banten. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraBanten.id - Seorang ayah tiri berinisial VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang tega melakukan pencabulan pada Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 13 tahun yang merupakan anak sambunya.

Kini VH telah dibekuk Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Cilegon,” kata Nandar, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji Di Mataram Diduga Pedofil Usai Cabuli 7 Santri, Polisi Periksa Kesehatan Mental Pelaku

Nandar mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (3/10/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB di wilayah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

“Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban,” ujarnya.

Kata Nandar, kasus tersebut terungkap lantaran ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban mencabuli anaknya.

“Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” jelasnya.

Usai mengetahui apa yang dilakukan VH kepada anaknya, ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Warga Sumur Pecung Serang Keluhkan Bau Limbah Oli, Desak Pemerintah Ambil Tindakan

Lebih lanjut, Nandar menyebut pelaku kini sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More