SuaraBanten.id - Seorang ayah tiri berinisial VH (29) warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang tega melakukan pencabulan pada Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 13 tahun yang merupakan anak sambunya.
Kini VH telah dibekuk Satreskrim Polres Cilegon atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Terkait kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Cilegon,” kata Nandar, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Guru Ngaji Di Mataram Diduga Pedofil Usai Cabuli 7 Santri, Polisi Periksa Kesehatan Mental Pelaku
Nandar mengungkapkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (3/10/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB di wilayah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
“Pelaku yang merupakan ayah sambung korban melakukan aksi bejatnya kepada korban,” ujarnya.
Kata Nandar, kasus tersebut terungkap lantaran ibu korban curiga dengan suaminya yang merupakan ayah tiri korban mencabuli anaknya.
“Ibu korban mengetahui perbuatan cabul pelaku karena merasa curiga bahwa ada bau keringat pelaku menempel di baju korban dan tisu yang berkurang banyak. Ibu korban sendiri menikah dengan pelaku pada Juli 2022,” jelasnya.
Usai mengetahui apa yang dilakukan VH kepada anaknya, ibu korban berserta korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Warga Sumur Pecung Serang Keluhkan Bau Limbah Oli, Desak Pemerintah Ambil Tindakan
Lebih lanjut, Nandar menyebut pelaku kini sudah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Dua Tugboat PT PCM Siap Kawal Kapal Asing Melintas di Selat Sunda
-
Oknum Polisi Ditpolairud yang Aniaya Warga Hingga Tewas Ditahan di Polda Banten
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
PSI Banten Minta Kaesang Tetap Jadi Ketua Umum hingga 2029: Kami Mohon Mas Ketum Terus Jadi Imam Kami
-
Benarkah Tisu Toilet Beraroma Picu Infeksi Jamur? Ini Penjelasan Ahli Kesehatan
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
-
Dukung Pelaku Industri Kopi Lokal, Bank Mandiri Kembali Gelar Jakarta Coffee Week 2024