SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar lebih diungkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pada pembebasan lahan seluas 2.561 meter persegi itu, penyidik menemukan persekongkokalan para mafia tanah, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Berdasarkan Keterangan penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten, sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.
Meski pengadaan lahan skala kecil yakni di bawah lima hektare diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).
Terkait kasus tersebut, Dinas LH Kabupaten Serang ternyata memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No. 539 tanggal 11 Mei 2020. SK Bupati palsu tersebut berisi perubahan lokasi yang awalnya dari Desa Mekarbaru karena ditolak warga pindah ke lokasi baru di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
SK Bupati Serang dipalsukan diduga untuk melancarkan proses pengadaan lahan tersebut.
“Mungkin untuk mempermudah mereka, yang seharusnya ada rapat dan sebagainya untuk perubahan lokasi, mereka melakukan itu (memalsukan FS perubahan lokasi) dan melampirkan di bagian depan seolah-olah sudah dilakukan semuanya,” kata Kompol Doni Satrio Wicaksono selaku Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).
Tak hanya dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter persegi menjadi Rp1.347.632.000.
Bukti transfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang didapatkan penyidik dari TE alias Toton. Kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Abaikan Drainase, Perbaikan Jembatan di JLS Cilegon Jadi Temuan BPK
“Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.
Empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten. Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi uang sebesar Rp300 juta dari tangan tersangka. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025