SuaraBanten.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar lebih diungkap Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Pada pembebasan lahan seluas 2.561 meter persegi itu, penyidik menemukan persekongkokalan para mafia tanah, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Berdasarkan Keterangan penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten, sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.
Meski pengadaan lahan skala kecil yakni di bawah lima hektare diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).
Terkait kasus tersebut, Dinas LH Kabupaten Serang ternyata memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No. 539 tanggal 11 Mei 2020. SK Bupati palsu tersebut berisi perubahan lokasi yang awalnya dari Desa Mekarbaru karena ditolak warga pindah ke lokasi baru di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
SK Bupati Serang dipalsukan diduga untuk melancarkan proses pengadaan lahan tersebut.
“Mungkin untuk mempermudah mereka, yang seharusnya ada rapat dan sebagainya untuk perubahan lokasi, mereka melakukan itu (memalsukan FS perubahan lokasi) dan melampirkan di bagian depan seolah-olah sudah dilakukan semuanya,” kata Kompol Doni Satrio Wicaksono selaku Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).
Tak hanya dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter persegi menjadi Rp1.347.632.000.
Bukti transfer pembayaran lahan kepada orang-orang di lingkungan Kepala Desa Negara Padang didapatkan penyidik dari TE alias Toton. Kerugian negara atas kasus korupsi ini mencapai Rp1 miliar lebih.
“Mantan Kepala Dinas LH berinisial SP mengesahkan perubahan nilai harga tanah tersebut,” ujar Doni.
Empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten. Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Dinas LH Kabupaten Serang SP (61), Kabid Sampah dan Taman Dinas LH Kabupaten Serang selaku PPK yakni TM alias Toto (47), Camat Petir AH alias Asep (57) dan Kades Negara Padang TE alias Toton (48).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga mengamankan barang bukti hasil dugaan korupsi uang sebesar Rp300 juta dari tangan tersangka. Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.
Tag
Berita Terkait
-
Emas 85 Gram dan Uang Rp200 Juta Raib, Komplotan Perampok Sekap dan Rampok Pedagang Sembako di Serang
-
Abaikan Drainase, Perbaikan Jembatan di JLS Cilegon Jadi Temuan BPK
-
Heboh Ular Piton Raksasa Masuk Rumah Warga Babakan Tangerang, Pemilik Rumah Terimpa
-
Banten Berpotensi Banjir Rob, Prediksi BMKG Sepekan ke Depan
-
Pendaftaran Segera Dibuka, Berikut Cara Daftar PPDB Kota Tangsel 2022, Catat Jadwalnya!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping