SuaraBanten.id - Sebuah rumah milik pedagang sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten disatroni komplotan perampok bersenjata tajam, Senin (30/5/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun SuaraBanten.id pelaku yang berjumlah 8 orang itu mengenakan sabo atau tutup muka dan megancam akan membunuh Sukron (34) pemilik rumah dan istri.
Aksi perampokan para pelaku masuk ke rumah diduga melompati pagar depan rumah dan masuk melalui pintu dapur dengan cara mencongkel.
Setelah berada di dalam rumah, kawanan perampok itu langsung menyasar kamar korban. Pelaku langsung menodongkan golok ke leher korban yang sedang dalam keadaan tidur bersama istri serta dua anaknya.
Setelah korban tak berkutik, pelaku akhirnya hanya bisa pasrah saat kawanan perampok itu mengikat kedua tangan, kaki dan menutup mata serta mulutnya dengan lakban.
Pelaku kemudian mengancam akan menyakiti korban bersama istrinya jika tak memberitahukan tempat penyimpanan uang dan barang berharga lainnya.
Korban yang tidak berdaya akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan miliknya kepada rampok.
Setelah memberitahu tempat penyimpanan uang dan perhiasan, para perampok itu langsung menggasak uang Rp200 juta dan perhiasan emas seberat 85 gram.
Tak hanya uang dan perhiasan, perampok juga menggondol 80 slop rokok berbagai merek serta rekaman CCTV.
Baca Juga: Abaikan Drainase, Perbaikan Jembatan di JLS Cilegon Jadi Temuan BPK
Usai membawa semua barang curian, perampok langsung pergi meninggalkan rumah melewati jalan samping dan memanjat pagar menggunakan tangga bambu.
Sementara pemilik rumah masih dalam kondisi terikat dan ditutup lakban.
Terkait peristiwa perampokan itu, Kapolsek Tanara AKP Edi Mulyana membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan di rumah pedagang sembako dan ia pun tengah menyelidiki kasus tersebut.
“Para pelaku masuk dengan cara lompat pagar dan kemudian masuk rumah setelah merusak pintu dapur,” terang Edi.
Berdasarkan keterangan korban, total kerugian dari peristiwa ini lebih dari Rp300 juta.
Kata Edi, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob Polres Serang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tag
Berita Terkait
-
Abaikan Drainase, Perbaikan Jembatan di JLS Cilegon Jadi Temuan BPK
-
Heboh Ular Piton Raksasa Masuk Rumah Warga Babakan Tangerang, Pemilik Rumah Terimpa
-
Diterjang Angin Puting Beliung, Keluarga Sarmanah Warga Pandeglang Terpaksa Tinggal di Tenda
-
Korban Investasi Bodong Desak Dirut KS Silmy Karim Turun Tangan, Tuntut Uang Investasi Bodong Rp94 Miliar Dikembalikan
-
Banten Berpotensi Banjir Rob, Prediksi BMKG Sepekan ke Depan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping