SuaraBanten.id - Lantaran masih dalam masa Pandemi Covid-19 Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten diimbau tidak mengumpulkan calon peserta didik atau orang tua secara bersamaan.
Pertanyaannya, kapan jadwal dan cara daftar PPDB Kota Tangsel 2022? Sebelum menjawab pertanyaan itu, dipastikan PPDB Kota Tangsel 2022 akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan aturan dalam edaran tata cara pendaftaran dan jadwal PPDB SMP Kota Tangsel disebutkan bahwa seluruh PPDB melakukan Pendaftaran Jarak Jauh (daring) di website PPDB Kota Tangsel.
Jadwal PPDB SMP di Kota Tangsel adalah sebagai berikut:
Tahap pra-registrasi tanggal 8 Juni sampai 13 Juni 2022.
Tahap I, pendaftaran tanggal 12 Juni sampai 16 Juni 2022.
Tahap II, pendaftaran dilaksanakan tanggal 23, 24, dan 27 Juni 2022. Siswa akan menjalani hari pertama sekolah pada tanggal 11 Juli 2022.
Sebanyak 157 SD Negeri dan 24 SMP Negeri tersebar di berbagai wilayah di Kota Tangsel.
Sementara kuota penerimaan PPDB tahun ajaran 2022/2023 sekitar 5.000 siswa untuk tingkat SMP.
Baca Juga: Jalan Rusak, Truk Terguling di Pasar Kemis Tangerang
Sedangkan untuk SD, disesuaikan dengan jumlah siswa baru yang sudah memasuki usia sekolah dasar.
Cara Daftar PPDB 2022 di Kota Tangerang Selatan
Jalur Pendaftaran PPDB SMP Berdasarkan informasi tata cara pendaftaran PPDB SMP terdapat informasi jalur pendaftaran siswa baru dari SMP. Berikut ringkasan dari informasi tersebut.
Jalur Zonasi
Pada jalur zonasi atau jalur yang dekat denga lingkungan sekolah dibuka dengan kuota siswa sebanyak 50 persen.
Jalur Afirmasi
Berita Terkait
-
Escape 3 Jam dari Jakarta: Menikmati Sisi Magis Pandeglang Sambil Healing Tipis-tipis
-
Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit UNIFIL TNI yang Gugur di Lebanon
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman