- PPATK mencatat total transaksi judi online oleh masyarakat dan ASN di Kabupaten Lebak mencapai Rp189 miliar.
- MUI Banten mengimbau masyarakat dan ASN agar menjauhi judi online karena merusak ekonomi, sosial, dan melanggar hukum.
- Wakil Bupati Lebak menyatakan sekitar 500 ASN terindikasi terlibat dan pemerintah daerah akan membentuk satgas pencegahan.
SuaraBanten.id - Angka fantastis terkuak dari data PPATK. Masyarakat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak tercatat melakukan transaksi judi online mencapai Rp189 miliar!
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi Fatwa MUI Banten, KH Hasan Basri, mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan ASN untuk segera berhenti dan menjauhi judi online.
Selain merusak tatanan ekonomi, judi daring dinilai membawa dampak sosial yang fatal bagi kehidupan masyarakat.
“Berdasarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), masyarakat dan ASN di Lebak bertransaksi judi daring hingga Rp189 miliar,” kata Anggota Komisi Fatwa MUI Banten KH Hasan Basri dilansir dari Antara.
Hasan mengatakan masyarakat dan ASN perlu bersama-sama mencegah berbagai bentuk perjudian, termasuk judi daring yang dilakukan melalui media sosial.
Menurut dia, perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti masalah ekonomi, sosial, dan kemerosotan moral, serta dapat mengurangi semangat untuk bekerja.
Karena itu, Hasan mengajak masyarakat dan ASN turut mencegah perjudian daring yang bertentangan dengan ajaran agama dan ketentuan hukum.
Ia mengatakan perjudian dilarang dalam ajaran Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90.
Selain itu, pelaku perjudian dapat dikenai ketentuan pidana sesuai dengan KUHP Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
“Perbuatan judi daring jelas melanggar aturan agama dan negara, sehingga masyarakat dan ASN ke depan jangan sampai kembali terlibat judi daring,” kata Hasan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cimangeunteung, Rangkasbitung, Lebak.
Ia mengatakan dalam setiap kegiatan pengajian, pihaknya menyampaikan dampak negatif judi daring untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi aktivitas tersebut.
Selain itu, MUI Banten bersama kepolisian, organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat turut mendorong upaya pencegahan berbagai bentuk perjudian.
Hasan juga meminta ASN yang terindikasi terlibat judi daring mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah.
“Kita berharap masyarakat dan ASN mencegah dan memberantas judi daring,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan sekitar 500 ASN terindikasi melakukan transaksi judi daring.
Berita Terkait
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?
-
Kemeriahan Ngeropok, Saat Berkah Panjang Mulud Melimpah di Lopang Serang
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
-
Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar