Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 30 Mei 2022 | 11:33 WIB
ILUSTRASI PPDB- Petugas melayani orang tua calon peserta didik saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Posko Pelayanan PPDB 2022, SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jalur afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) diperuntukan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas

Perpindahan Tugas Orang Tua/WaliJalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota 5 persen dibagi menjadi 2 (dua), terdiri dari :
a) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 3 persen.
b) Jalur Anak Guru dengan kuota 2 persen

Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan, serta Prestasi Bersertifikat

Jalur Prestasi Non Akademik Hasil Perlombaan serta Prestasi Bersertifikat, dengan kuota 5 persen.

Baca Juga: Jalan Rusak, Truk Terguling di Pasar Kemis Tangerang

PPDB 2022 di Kota Tangerang Selatan Tahap 2

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap 2 (dua), diperuntukan Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 25 persen, Kuota Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport, yang terbagi dalam :

Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 23 persenuntuk pendaftar yang berasal dari dalam zonasi, dan Jalur Prestasi Akademik Nilai Raport dengan kuota 2persen (dua persen) untuk pendaftar yang berasal luar zonasi dan luar daerah

Proses pendaftaran PPDB 2022 Kota Tangerang Selatan untuk jenjang SMP dilakukan melalui situs: https://ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id/

Baca Juga: Asik Konsumsi Sabu di Ruang Tamu, Pegawai Leasing Asal Terondol Ditangkap

Load More