Andi Ahmad S
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Ilustrasi galon galuna [Ist]
Baca 10 detik
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
  • BPOM memangkas batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik polikarbonat menjadi 0,05 mg/kg.
  • Ketua BPKN menyambut positif aturan baru tersebut untuk memperkuat perlindungan kesehatan konsumen secara menyeluruh.

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) makin serius memperketat perlindungan kesehatan masyarakat. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas toleransi migrasi Bisfenol A (BPA) dari kemasan ke dalam makanan atau minuman dipangkas drastis!

Jika sebelumnya batas migrasi BPA pada plastik polikarbonat berada di angka 0,6 mg/kg, kini BPOM menetapkan batas yang jauh lebih ketat, yaitu 0,05 mg/kg.

Ketentuan ini menjadi relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari.

Pasalnya, BPA merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon bahan polikarbonat atau biasa dikenal sebagai galon guna ulang.

Karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman.

Migrasi sendiri merupakan berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Khusus pada kemasan plastik yang digunakan berulang seperti galon guna ulang, aturan baru ini juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global.

“BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).

Dengan batas baru tersebut, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil.

Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Perubahan ini menunjukkan bahwa standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Bagi konsumen, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi tetap memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM memperketat aturan tentang BPA.

Menurut dia, aturan harus terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.

Menurut Mufti, keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga harus berjalan agar manfaat aturan benar-benar dirasakan konsumen.

Load More