SuaraBanten.id - Gunung Anak Krakatau beberapa hari terakhir menunjukan aktifitas vulkaniknya. Bahkan, pasca letusan Gunung Anak Krakatau, Minggu (24/4/2022) malam status gunung tersebut naik dari Waspada (level 2) ke Siaga (Level III).
Untuk mengetahui lebih jelas tahapan level status gunung berapi di Indonesia, SuaraBanten.id merangkum penjelasan tahapan status dari Levil 1 (Normal), Level 2 (Waspada), Level 3 (Siaga), hingga Level 4 (Awas).
Berikut tahapan level status gunung berapi di Indonesia:
1. Level 1 (Normal)
Status normal atau level 1 ini diberikan apabila gunung api aktif namun tidak ada aktivitas yang membahayakan atau aktivitas magma. Selain itu, status ini juga diberikan pada gunung api dengan aktivitas vulkanis yang masih dasar. Pada status ini, instansi terkait akan melakukan pengamatan rutin, survei, dan penyelidikan pada gunung api.
2. Level 2 (Waspada)
Status level 2 ini diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas melebihi batas normal seperti meningkatnya aktivitas seismik dan vulkanis, perubahan aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.
Jika gunung api berstatus level 2 maka akan dilakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, petugas atau badan terkait akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi pada pihak terkait dan masyarakat yang tinggal di dekat lereng gunung.
3. Level 3 (Siaga)
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Dipastikan Tak Ganggu Penyeberangan Merak-Bakauheni, Ini Penjelasannya
Status ini akan diberikan pada gunung api yang tiba-tiba meletus atau menimbulkan bencana. Hal tersebut ditandai dengan intensitas aktivitas seismik yang meningkat. Apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut maka letusan gunung api bisa terjadi dalam kurun waktu 2 minggu.
Pada level ini, instansi terkait harus melakukan sosialisasi ke wilayah yang terdampak, menyiapkan sarana darurat, berkoordinasi, dan piket penuh.
4. Level 4 (Awas)
Pada level ini gunung api akan meletus atau sedang meletus. Level ini juga penanda bahwa ada akan timbul bencana. Hal ini ditandai dengan gunung api mengalami letusan pembukaan disertai abu dan asap tebal.
Letusan gunung api berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam. Beberapa tindakan yang harus dilakukan ialah mengevakuasi masyarakat di wilayah sekitar berpotensi terdampak bencana. Selain itu, instansi terkait juga wajib berkoordinasi dan melakukan piket penuh.
Demikian empat level status gunung api di Indonesia.
Berita Terkait
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau Dipastikan Tak Ganggu Penyeberangan Merak-Bakauheni, Ini Penjelasannya
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status ke Level Siaga, Badan Geologi Jawab Isu Kemungkinan Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Kepala Pos Pemantau: Ada 390 Letusan Sejak Februari - April 2022
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Ada 8 Kali Letusan dengan Ketinggian Abu Sampai 1.500 Meter
-
Sejak Tengah Malam, Gunung Anak Krakatau Meletus 3 Kali
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
5 Poin Penting Kasus Dugaan Asusila Brigadir HA Polres Cilegon dengan Mahasiswi
-
Zona Industri Cikande Hijau Kembali: Satgas Nyatakan 22 Pabrik Bebas Radioaktif 100 Persen
-
Curanmor Marak! Ini Tips Kapolres Tangerang Agar Motor Anda Aman
-
Sudah Beristri, Oknum Polisi Polres Cilegon Kepergok Mesum dengan Mahasiswi hingga Dipatsus
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak