SuaraBanten.id - Kabar Ratusan driver ojek online (Ojol) mengeruduk pelanggan di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon gegera komentar tidak mengenakan menjadi perhatian pembaca SuaraBanten.id
Selain itu, berita soal ibu korban pencabulan di Serang diancam akan dilaporkan balik dan diiming-imingi uang agar cabut laporan juga jadi berita paling banyak dibaca. Yuk simak dua berita itu dan tiga berita terpopuler lainnya.
1. Viral Ratusan Ojol Geruduk Rumah Pelanggan di Cirebon, Gegara Hujat Driver Saat Tanya Alamat
Sebuah video yang menunjukan ratusan driver ojek online (Ojol) mengeruduk rumah pelanggan di Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon viral di media sosial.
Ratusan driver ojol geruduk rumah pelanggan lantaran dipicu komentar tidak mengenakan dari pelanggan saat order. Dalam unggahan video itu dicantumkan screen shot bintang satu serta komentar pelanggan menghujat driver. "DRIVER GOBLOG! UDAH DIKASIH ALAMAT...EMANG DASAR GOBLOG, NGGAK MAU BACA... UDAH DIKASIH ALAMAT...YA TETEP GOBLOG AJA"
2. Dua Pelaku Curanmor Spesialis Mobil Pikap di Serang Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pikap di Serang dibekuk Personel Reskrim Polres Serang. Kedua pelaku pencurian pikap itu yakni TK (28) dan RD (37).
Berdasarkan informasi, TK merupakan spesialis dan penadah pencurian pikap sudah beraksi 15 kali dalam 5 tahun terakhir. Sementara, rekannya, RD diamankan di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/1/2022) lalu. Sedangkan satu rekan lainnya yang berinisial SO masih menjadi buronan polisi.
3. Ribuan Honorer di Tangerang Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
Ribuan tenaga honorer di Pemerintahan Kabupaten Tangerang terancam dirumahkan menyusul adanya keputusan pemerintah pusat terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 pada tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.
4. Dua Pemilik Kios Pupuk di Tangerang Dibekuk, Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hingga Sebabkan Kerugian Negara Rp30 Miliar
Berita Terkait
-
Wali Kota Serang Sebut 30 Ribu Warganya Masih BAB Sembarangan
-
Dua Pemilik Kios Pupuk di Tangerang Dibekuk, Selewengkan Pupuk Bersubsidi Hingga Sebabkan Kerugian Negara Rp30 Miliar
-
5 Penampakan Siwi Widi Sebelum Operasi Plastik, Wow!
-
Ustaz Adi Hidayat Soal Boleh atau Tidak Wudhu di Toilet, Simak Penjelasannya!
-
Ribuan Honorer di Tangerang Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi