SuaraBanten.id - Dua orang pemilik kios pupuk di Mauk dan Keronjo, Kabupaten Tangerang baru-baru ini ditangkap lantaran diduga selewengkan pupuk bersubsidi. Akibat aksi keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.
Tersangka EF dan MD saat ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, terbongkarnya mafia pupuk itu berawal dari informasi masyarakat.
Whisnu mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku dengan menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK). Kata dia, sejumlah penerima pupuk bersubsidi fiktif dan bukan petani.
“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.
Lebih lanjut, Whisnu mengungkap kedua pelaku menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.
“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.
Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Baca Juga: Ribuan Honorer di Tangerang Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
Berita Terkait
-
Ribuan Honorer di Tangerang Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM
-
Beli Klub Sepak Bola, 5 Sumber Kekayaan Prilly Latuconsina
-
Viral Wanita Pesta Seks Bareng Bule, Salmafina Sunan Sarankan ke Singapura
-
Catut Nama Orang Meninggal, 2 Penyeleweng Pupuk Bersubsidi di Tangerang Rugikan Petani dan Negara Rp 30 Miliar
-
Terungkap! Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Tangerang, Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Hibah Rp800 Juta untuk DWP Tangsel Disorot, Dasar Hukum Pencairan Anggaran Dipertanyakan
-
Kota Serang Darurat Tenaga Pengajar, Puluhan SD dan SMP Kekurangan 300 Guru
-
Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda
-
Jaksa Agung Lantik Puluhan Kajati dan Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkap Posisi Barunya
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu