Hairul Alwan
Rabu, 02 Februari 2022 | 02:44 WIB
ILUSTRASI pemilik kios pupuk ditahan akibat selewengkan pupuk bersubsidi. [Envato]

SuaraBanten.id - Dua orang pemilik kios pupuk di Mauk dan Keronjo, Kabupaten Tangerang baru-baru ini ditangkap lantaran diduga selewengkan pupuk bersubsidi. Akibat aksi keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.

Tersangka EF dan MD saat ini dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, terbongkarnya mafia pupuk itu berawal dari informasi masyarakat.

Whisnu mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku dengan menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK). Kata dia, sejumlah penerima pupuk bersubsidi fiktif dan bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.

Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Lebih lanjut, Whisnu mengungkap kedua pelaku menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.

“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Baca Juga: Ribuan Honorer di Tangerang Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Load More