SuaraBanten.id - Sebuah Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD Anyelir di kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang di disegel RW setempat.
Diketahui, PAUD Anyelir disegel RW lantaran tak mampu membayar iuran bulanan sebesar Rp750 ribu.
Penyegelan yang dilakukan RW dengan mengunci akses masuk gedung tersebut hingga siswa belajar di teras.
Salah satu guru di PAUD Anyelir, Sukaesih mengaku orang yang meminta uang Rp750 ribu perbulannya berinsial MAK. Uang iuran itu harus dibayarkan karena telah menggunakan gedung Posyandu sebagai lokasi belajar.
"Kami sekolah PAUD Anyelir diusir dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas belajar di gedung Posyandu karena tidak mampu membayar uang iuran Rp750 ribu," kata Sukesih kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Sukaesih mengungkapkan, murid PAUD yang hanya berjumlah 17 orang membayar perbulan hanya Rp80 ribu.
"Ya kita mau bayar gimana, murid kita aja hanya ada 17 anak. Kami guru aja hanya mendapatkan gaji pas-pasan saja, belum listrik, alat tulis dan lainnya," katanya.
Eny, guru lainnya heran dengan perilaku RW setempat. Pasalnya mereka melakukan pentutupan pada paud tempat, ia bekerja.
"Semua izin dari lama kita sudah dapatkan, kok bisa-bisanya main tutup aja, orang kami sudah terdaftar," tutur Eny.
Baca Juga: Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Wakil Bupati Tangerang: Jangan ke Luar Kota
"Kita bingung, warga mana yang diajak pak RW 04 melakukan jejak pendapat, sedangkan izin saja, dari dulu kita sudah dapatkan dari dua RW, yakni RW 04 dan RW 01," imbuhnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19, Wakil Bupati Tangerang: Jangan ke Luar Kota
-
Ada 12 Kasus Aktif Covid-19 di Tangerang, Satgas: Jangan Abai Prokes
-
Motor Tukang Angkringan di Tangerang Dibawa Kabur, Pelaku Pura-pura Pinjam Jaminkan KTP
-
Cara Ampuh Tingkatkan Capaian Vaksinasi Tangerang, Masuk ke Gang Cari Warga Belum Divaksin
-
Yuk Kenali Sedekah Minyak Jelantah Tangerang, Selamatkan 911 Juta Liter Pencemaran Air
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup