SuaraBanten.id - Seorang tukang angkringan berinisial TM (24) di Tangerang mengalami kejadian tak mengenakan baru-baru ini ini. Bagaimana tidak, motor tukang angkringan yang sehari-hari dipergunakan untuk berjualan raib dibawa kabur pelaku.
Diketahui, pelaku yang melarikan motor tukang angkringan itu berinisial A. Pelaku merupakan warga kampung Puaran Kandang Besar, Babakan, Kota Tangerang kini diamankan Polsek Pasar Kemis.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, peristiwa itu terjadi Minggu (30/5/2021) di tempat korban berjualan angkringan.
"A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
"Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali," tambahnya.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi akhirnya segera mengejar pelaku dan berhasi mengamankannya, Jumat (12/11/2021) lalu.
"Dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
A ditangkap karena mencuri atau menggelapkan sepeda motor milik TM (24), seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari, TM berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Cara Ampuh Tingkatkan Capaian Vaksinasi Tangerang, Masuk ke Gang Cari Warga Belum Divaksin
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5/2021) di tempat korban berjualan angkringan.
"Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (16/11/2021).
Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (12/11/2021), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.
"Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ucap Wahyu.
Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Ampuh Tingkatkan Capaian Vaksinasi Tangerang, Masuk ke Gang Cari Warga Belum Divaksin
-
Yuk Kenali Sedekah Minyak Jelantah Tangerang, Selamatkan 911 Juta Liter Pencemaran Air
-
5 Berita Top Banten! Rumah di Tengah Jalan Dibongkar, Sara Wijayanto Panggil Arwah Vanessa
-
Peresmian Tol Serang-Panimbang! Jayabaya Bisik-bisik ke Jokowi, Ibu-ibu Girang Dapat Kaos
-
Rumah di Tengah Jalan Poris Gaga Tangerang Dibongkar, Dibayar Rp1,5 Miliar
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking
-
Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan