Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 17 November 2021 | 11:03 WIB
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

"Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (16/11/2021).

Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (12/11/2021), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang.

"Selanjutnya  pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut," ucap Wahyu.

Baca Juga: Cara Ampuh Tingkatkan Capaian Vaksinasi Tangerang, Masuk ke Gang Cari Warga Belum Divaksin

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More