SuaraBanten.id - Kasus pencabulan gadis 9 tahun yang terjadi di Taktakan, Kamis (11/11/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB berhasil diungkap Polres Serang. Kota
Pencabulan gadis di bawah umur itu terungkap usai orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota. Dugaan pencabulan dilakukan RN (55) terhadap gadis 9 tahun berinisial IR.
Aksi bejat tersangka dilakukan di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Menurut informasi, insiden pencabulan Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Baca Juga: Pria Tunjukkan Rumah Kayu Sederhana, Publik Tercengang: Luar Gubuk, Dalam Hotel
Ketika sampai di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya. Pelaku lalu memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
Saat itu, teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya AR pulang ke rumah korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Serang-Rangkasbitung Besok, Polda Banten Siapkan Ini
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Serang-Rangkasbitung Besok, Polda Banten Siapkan Ini
-
Waduh, Api Bakaran Sampah Samber Rumah Petani di Serang Hingga Ludes Terbakar
-
Wanti-wanti Kapolres Serang Soal Maraknya Pencabulan Anak, Orangrtua Harus...
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
-
Buntut Siswa Serang SMPN 1 Pagelaran, Tiga Kepsek Dipanggil Dipanggil Dindik Pandeglang
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten