SuaraBanten.id - Kasus pencabulan gadis 9 tahun yang terjadi di Taktakan, Kamis (11/11/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB berhasil diungkap Polres Serang. Kota
Pencabulan gadis di bawah umur itu terungkap usai orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota. Dugaan pencabulan dilakukan RN (55) terhadap gadis 9 tahun berinisial IR.
Aksi bejat tersangka dilakukan di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Menurut informasi, insiden pencabulan Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Ketika sampai di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya. Pelaku lalu memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
Saat itu, teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya AR pulang ke rumah korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Pria Tunjukkan Rumah Kayu Sederhana, Publik Tercengang: Luar Gubuk, Dalam Hotel
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” ucapnya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Serang-Rangkasbitung Besok, Polda Banten Siapkan Ini
-
Waduh, Api Bakaran Sampah Samber Rumah Petani di Serang Hingga Ludes Terbakar
-
Wanti-wanti Kapolres Serang Soal Maraknya Pencabulan Anak, Orangrtua Harus...
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
-
Buntut Siswa Serang SMPN 1 Pagelaran, Tiga Kepsek Dipanggil Dipanggil Dindik Pandeglang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini