SuaraBanten.id - Kasus pencabulan gadis 9 tahun yang terjadi di Taktakan, Kamis (11/11/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB berhasil diungkap Polres Serang. Kota
Pencabulan gadis di bawah umur itu terungkap usai orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota. Dugaan pencabulan dilakukan RN (55) terhadap gadis 9 tahun berinisial IR.
Aksi bejat tersangka dilakukan di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Menurut informasi, insiden pencabulan Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Ketika sampai di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya. Pelaku lalu memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
Saat itu, teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya AR pulang ke rumah korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Pria Tunjukkan Rumah Kayu Sederhana, Publik Tercengang: Luar Gubuk, Dalam Hotel
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” ucapnya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Serang-Rangkasbitung Besok, Polda Banten Siapkan Ini
-
Waduh, Api Bakaran Sampah Samber Rumah Petani di Serang Hingga Ludes Terbakar
-
Wanti-wanti Kapolres Serang Soal Maraknya Pencabulan Anak, Orangrtua Harus...
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
-
Buntut Siswa Serang SMPN 1 Pagelaran, Tiga Kepsek Dipanggil Dipanggil Dindik Pandeglang
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti