SuaraBanten.id - Kasus pencabulan gadis 9 tahun yang terjadi di Taktakan, Kamis (11/11/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB berhasil diungkap Polres Serang. Kota
Pencabulan gadis di bawah umur itu terungkap usai orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota. Dugaan pencabulan dilakukan RN (55) terhadap gadis 9 tahun berinisial IR.
Aksi bejat tersangka dilakukan di salah satu gubuk yang tidak jauh dari rumah tersangka.
Menurut informasi, insiden pencabulan Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang bermain dengan temannya AR, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban.
Ketika sampai di TKP pelaku langsung melakukan aksi kejinya. Pelaku lalu memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.
Saat itu, teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. Selanjutnya AR pulang ke rumah korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa IR. Mendengar laporan tersebut kontan orangtua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan.
“Benar kami telah menerima laporan dari orangtua korban pada Jumat (05/11) sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan RN (55) dan setelah itu personel Satreskrim Polres Serang Kota segera mendatangi TKP, selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut,” ujarnya, Senin (15/11/2021).
Ia menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga: Pria Tunjukkan Rumah Kayu Sederhana, Publik Tercengang: Luar Gubuk, Dalam Hotel
“Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban,” ucapnya.
Ia menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dari hasil penyelidikan maka pelaku ditahan di Polres Serang Kota dan penyidik melakukan gelar perkara dalam rangka meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Serang-Rangkasbitung Besok, Polda Banten Siapkan Ini
-
Waduh, Api Bakaran Sampah Samber Rumah Petani di Serang Hingga Ludes Terbakar
-
Wanti-wanti Kapolres Serang Soal Maraknya Pencabulan Anak, Orangrtua Harus...
-
Komplotan Curanmor Spesialis Parkiran di Serang Dibekuk Polisi
-
Buntut Siswa Serang SMPN 1 Pagelaran, Tiga Kepsek Dipanggil Dipanggil Dindik Pandeglang
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
Terkini
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura